DPRD Ponorogo dan Pemkab Sepakat Tandatangani Raperda PLP2B, Pondasi Ketahanan Pangan Ponorogo di Masa Depan
Ponorogo| metrowilis.com— Suasana ruang rapat paripurna DPRD Ponorogo pagi itu terasa nyaman, meski udara diluar sana sudah mulai terik. Di lantai III Gedung Dewan, Senin (22/12/2025), sejarah kecil tengah ditulis: DPRD Kabupaten Ponorogo dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo menandatangani kesepakatan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) — sebuah regulasi yang diyakini akan menjadi tameng utama dalam menjaga kedaulatan pangan daerah.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., bersama para wakil ketua Evi Dwita Sari, Pamuji, dan Anik Suharto, serta Plt Bupati Hj. Lisdyarita, S.H. Momen itu bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata menuju masa depan Ponorogo yang lebih kuat dalam mempertahankan sektor pertaniannya.
“Paripurna hari ini adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Ponorogo dan DPRD terhadap Raperda PLP2B,” ujar Dwi Agus dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses panjang, termasuk fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, hingga dinyatakan memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tahapan ini menuntut kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki daya guna bagi masyarakat. “Peraturan ini bukan hanya dokumen administratif, tapi fondasi bagi keberlanjutan sektor pangan Ponorogo,” imbuh Dwi Agus.
Sebelumnya, Ribut Riyanto, juru bicara Bapemperda, menjelaskan bahwa ruang lingkup ketentuan umum dalam Raperda tersebut telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Penyesuaian itu menjadi langkah penting untuk memastikan Raperda PLP2B selaras dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional.
Dalam pandangannya, Plt Bupati Hj. Lisdyarita, S.H., menekankan bahwa keberadaan Perda PLP2B adalah bentuk tanggung jawab moral pemerintah daerah terhadap keberlangsungan lahan pertanian produktif. Ia menyoroti persoalan klasik yang terus mengancam: alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian.
“Alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan dan berdampak pada menurunnya pendapatan petani. Oleh karena itu, diperlukan pengendalian laju alih fungsi lahan melalui perlindungan lahan pertanian pangan,” tegas Lisdyarita dengan nada penuh keyakinan.
Ia menambahkan, PLP2B diharapkan menjadi dasar kebijakan strategis yang melindungi lahan-lahan subur dan beririgasi baik dari ancaman konversi. “Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, kami akan melangkah ke proses selanjutnya. Saya berharap dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD agar tugas-tugas ke depan dapat berjalan baik dan memberi hasil sesuai harapan masyarakat,” ujar Lisdyarita.
Kini, setelah Raperda PLP2B disepakati bersama menjadi Perda, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan. Sebab, melindungi tanah berarti melindungi kehidupan — dan masa depan Ponorogo ada di sana, di ladang-ladang hijau yang terus tumbuh dengan semangat kemandirian.(AZ/red)



