BREAKING NEWS

Putusan Praperadilan PN Makassar Menangkan Ishak Hamzah


Makassar, Metrowilis.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui putusan praperadilan bernomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ishak Hamzah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusannya, seperti yang dilansir mediapesan.com, hakim menegaskan bahwa penahanan selama 58 hari terhadap Ishak Hamzah dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus memerintahkan agar seluruh hak pemohon dipulihkan, termasuk harkat, martabat, dan nama baiknya. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon.

Kuasa hukum Ishak Hamzah, Maria Monika Veronika Hayr, S.H., menyebut putusan ini sebagai bukti bahwa hukum harus dijalankan dengan kehati-hatian dan berlandaskan pada fakta hukum, bukan asumsi atau keputusan tergesa-gesa.

“Putusan ini bukan sekadar soal status tersangka, tapi soal bagaimana hukum seharusnya bekerja: dengan hati-hati, berdasarkan fakta, dan tidak terburu-buru,” ujar Maria kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).


Menunggu Pelaksanaan Putusan

Meski telah sebulan sejak putusan dibacakan, pihak Ishak Hamzah masih menunggu pelaksanaan amar tersebut. Maria mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemui Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Sulham Effendi untuk memastikan agar putusan pengadilan benar-benar dijalankan.

“Dua hari lalu kami datangi Propam Polda Sulsel. Malam harinya, penyidik menghubungi kami dan menyampaikan bahwa Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) telah diterbitkan, sesuai dengan putusan praperadilan,” jelasnya.

Langkah tersebut menjadi akhir dari babak pertama perjuangan hukum Ishak Hamzah. Namun, Maria memastikan perjuangan belum berhenti di sana. Pihaknya akan mendorong agar penegakan etik dan hukum terhadap aparat yang dinilai lalai atau sewenang-wenang tetap dilakukan.

“Penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kecermatan dalam gelar perkara, dan itu sudah terbukti lewat putusan pra-peradilan. Harus ada langkah lanjutan agar ada efek jera, supaya kesewenangan serupa tidak terulang,” tegas Maria.


Lebih dari Sekadar Kasus Pribadi

Kuasa hukum menilai kasus ini bukan hanya persoalan pribadi Ishak Hamzah, melainkan cermin wajah penegakan hukum di Indonesia.

“Tindakan kriminalisasi seperti ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hak klien kami wajib dipulihkan sepenuhnya,” tambah Maria.

Kasus ini bermula dari tuduhan penyerobotan (Pasal 167 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) yang dialamatkan kepada Ishak Hamzah. Sejak penetapan tersangka, ia hidup dalam ketidakpastian hukum yang memengaruhi reputasi dan kehidupan sosialnya.

Pada Kamis, 28 Agustus 2025, PN Makassar akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Ishak Hamzah. Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Unit Tahbang Polrestabes Makassar tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.

Dalam amar putusan tersebut, Polrestabes Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar selaku pihak termohon diperintahkan untuk memulihkan seluruh hak pemohon.


Keadilan yang Dijalankan

Bagi banyak kalangan, kasus Ishak Hamzah menjadi pengingat bahwa mekanisme praperadilan masih menjadi benteng terakhir untuk menguji kesewenangan aparat penegak hukum.

Namun, sebagaimana yang kerap terjadi, keadilan yang telah diputuskan pengadilan tidak selalu segera dijalankan.

Dalam kasus ini, kemenangan di pengadilan hanyalah langkah awal menuju keadilan yang sejati—keadilan yang bukan hanya diucapkan, tetapi juga dijalankan.

(Redaksi/Metrowilis.com)


Apakah Anda ingin saya buatkan versi singkatnya (sekitar 5 paragraf) untuk edisi berita cepat atau versi panjangnya seperti ini cocok untuk tayang di portal utama?

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar