BREAKING NEWS

Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan Sepakat Cabut Empat Perda yang Tak Relevan

 


Kota Pekalongan | Metrowilis.com- Pemerintah Kota Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan sepakat mencabut empat peraturan daerah (perda) yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan kebijakan nasional dan regulasi terbaru.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan yang digelar di Gedung Diklat Kota Pekalongan, Senin (20/10/2025).

Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Nur Priyantomo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja serta sistem perizinan elektronik (Online Single Submission/OSS).

“Penyegaran regulasi ini penting agar pelayanan publik makin efisien dan dunia usaha merasa lebih mudah berinvestasi di Pekalongan,” ujar Nur Priyantomo di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, pencabutan empat perda tersebut tidak hanya bertujuan menghapus aturan lama, tetapi juga merupakan bagian dari strategi pembenahan tata kelola pemerintahan daerah agar lebih adaptif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Adapun empat perda yang resmi dicabut meliputi:

  1. Perda tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Aneka Usaha,
  2. Perda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi,
  3. Perda tentang Perizinan Bidang Kesehatan, dan
  4. Perda tentang Izin Usaha Industri.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih aturan serta mempercepat proses perizinan bagi masyarakat dan investor.

Lebih lanjut, Nur Pri menambahkan bahwa penyederhanaan regulasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Pemerintah Kota Pekalongan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M. Azmi Bayir, menyambut baik langkah tersebut dan menilai bahwa pencabutan perda yang sudah tidak relevan merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi.

“Pencabutan perda yang sudah tidak relevan merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional dan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Azmi.

Ia menjelaskan, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memastikan pembahasan raperda pencabutan ini berjalan transparan dan tepat sasaran. DPRD juga akan mengawal proses transisi agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun gangguan terhadap pelayanan publik.

“Dengan kerja sama yang solid antara Pemkot dan DPRD, Pekalongan akan semakin siap menghadapi tantangan regulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Langkah bersama ini diharapkan memperkuat citra Kota Pekalongan sebagai daerah ramah investasi, responsif terhadap perubahan, serta mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi modern.

(red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar