BREAKING NEWS

Melaksanakan Pencatatan Nikah di Kantor KUA Gratis Tanpa Biaya, di Luar Kantor Dikenakan PNBP Rp 600 Ribu

Kepala KUA Sooko Ponorogo Ahmad Mujiono S, Ag, M. H


Ponorogo, Metrowilis.com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Ahmad Mujiono, S.Ag., M.H., mengimbau masyarakat di wilayahnya agar melangsungkan akad dan pencatatan pernikahan langsung di kantor KUA. Pasalnya, layanan tersebut gratis alias tidak dipungut biaya, sekaligus calon pengantin (catin) akan mendapatkan pembinaan pra-nikah dari petugas.


Kami menghimbau kepada warga Sooko kalau mau melangsungkan pernikahan dan pencatatan nikah langsung datang saja ke Kantor KUA dengan persyaratan yang telah ditentukan. Gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Ahmad Mujiono saat dikonfirmasi Metrowilis.com, Senin (13/10/2025).


Ia menjelaskan, pembinaan pra-nikah menjadi bagian penting agar pasangan calon pengantin memiliki bekal yang cukup dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam kegiatan tersebut, petugas KUA memberikan penjelasan mengenai syarat-syarat administrasi dan kesiapan mental-spiritual sebelum menikah.
Namun demikian, Ahmad Mujiono menegaskan bahwa jika masyarakat memilih melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA—misalnya di rumah mempelai wanita atau tempat lain—maka akan dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 dan diperkuat dengan KMA Nomor 30 Tahun 2024.


“Kalau pernikahan atau pencatatan dilakukan di luar kantor KUA, misalnya di rumah, maka dikenai biaya Rp600.000. Ini resmi dari negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut masuk ke kas negara melalui sistem yang sudah tersedia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala KUA Sooko memaparkan tahapan pelayanan bagi calon pengantin, mulai dari pendaftaran, validasi data (rapak), hingga penentuan jadwal dan lokasi akad nikah.


“Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, akta kelahiran, dan jika berasal dari daerah lain perlu membawa rekomendasi dari KUA setempat. Data yang harus dilengkapi meliputi dua orang saksi, wali nikah, serta data calon suami dan istri,termasuk ibu dan Bapaknya,” terang Mujiono.


Proses validasi data (rapak), lanjutnya, dilakukan untuk memastikan seluruh berkas lengkap dan benar. Pada tahap ini juga ditentukan waktu akad, jumlah mahar, serta lokasi pelaksanaan.


“Kalau semua data sudah valid, baru bisa dijadwalkan kapan dan di mana pernikahan dilangsungkan. Kami tegaskan lagi, kalau menikah di KUA gratis, tapi kalau di luar kantor KUA dikenai biaya resmi Rp600.000,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Sooko semakin memahami prosedur pernikahan yang sah dan resmi.
(Red)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar