BREAKING NEWS

Kurang dari 8 Jam, Polres Ponorogo Ungkap Kasus Pembunuhan di Hutan Sampung, Tersangka Ditahan


Ponorogo, Metrowilis.com – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial ARA yang jasadnya ditemukan di Hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa pagi, 12 Agustus 2025 pukul 07.30 WIB.

Dalam waktu kurang dari delapan jam setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HTN (30), warga Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang tak lain adalah suami keempat korban.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers pada Kamis (14/8/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dua saksi mata, Sumadi dan Prayitno, yang menemukan jasad ARA saat hendak bekerja di hutan jati kawasan Petak 98 RPH Tulung, DKPH Sumoroto, PKPH Madiun, Kecamatan Sampung.

“Setelah mendapat laporan, tim dari Satreskrim Unit Resmob segera melakukan olah TKP. Identitas korban berhasil dikenali dan dalam waktu kurang dari delapan jam, tersangka berhasil kami amankan di rumahnya,” ungkap Kapolres.

Tersangka kasus pembunuhan HTN saat digelandang di Polres Ponorogo


Motif Dendam karena Ucapan Korban

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati. Tersangka HTN merasa tersinggung atas ucapan korban yang mendoakan agar orang tua tersangka segera meninggal.

“Tersangka mengajak korban pergi dengan sepeda motor dari Sumoroto menuju kawasan Hutan Sampung. Di lokasi kejadian, tersangka membenturkan kepala korban ke pohon, kemudian mencekik lehernya hingga meninggal dunia,” jelas Kapolres.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu buah kabel warna hitam
  • Potongan kabel warna hitam
  • Satu potong celana pendek warna krem
  • BH warna hitam
  • Jam tangan
  • KTP atas nama ARA
  • Buku tabungan atas nama ARA
  • Sepeda motor beserta STNK
  • Buku nikah
  • Kaos lengan panjang warna hitam
  • Jaket sweater
  • HP warna hitam
  • Tas warna hitam

  • Tersangaka HTN saat dibawa petugas untuk dilakukan konfrensi Pers

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, HTN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami tahan dan proses hukum sedang berjalan. Kami akan terus dalami untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat,” pungkas Kapolres Ponorogo.(AZ) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar