Ponorogo, metrowilis.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) resmi menyepakati Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan naskah keputusan bersama dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, di Lantai 2 Gedung Bappeda dan Litbang Ponorogo.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., Wakil Ketua DPRD Anik Suharto, S.Sos., dan Bupati Ponorogo dua periode, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M.
Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno yang akrab disapa Kang Wi menjelaskan, proses pembahasan RPJMD cukup panjang karena mencakup rencana pembangunan lima tahun ke depan. Menurutnya, RPJMD merupakan penjabaran konkret dari visi dan misi Bupati terpilih untuk periode 2025-2029.
“RPJMD ini adalah data lengkap rencana pembangunan daerah lima tahun mendatang. Harapannya, dokumen ini menjadi dasar kuat untuk mewujudkan Ponorogo Hebat,” ujar Kang Wi saat dikonfirmasi metrowilis.com.
Ia menambahkan, meski secara umum telah disepakati, Panitia Khusus (Pansus) masih memberikan beberapa catatan penting sebagai rekomendasi. Salah satunya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak hanya bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD, tetapi juga perlu mengoptimalkan potensi lain seperti Laboratorium Kesehatan Daerah (Lapkesda).
“Selain itu, potensi PAD dari pengelolaan kabel fiber optik juga harus diatur secara jelas, mengingat banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut. Targetnya, PAD bisa mencapai Rp 1 triliun pada tahun 2030,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko menekankan bahwa RPJMD bukan hanya produk politik, melainkan hasil dari kesadaran bersama seluruh elemen pemerintahan untuk membangun daerah dari titik awal.
“Hari ini kita memulai dari titik nol. RPJMD ini adalah pijakan awal untuk meningkatkan PAD dan menyelesaikan berbagai persoalan seperti stunting, pembangunan infrastruktur, penguatan LPM, serta program prioritas lainnya,” ungkap Kang Giri.
Menurutnya, proses penyusunan RPJMD kali ini sangat dinamis karena harus menyatukan berbagai visi, misi, dan kepentingan sektoral yang akhirnya bisa dirumuskan dalam satu dokumen perencanaan terpadu.
“Ini adalah ramuan orkestra antara DPRD dan Pemkab. Sekarang tinggal kita bawa ke Gubernur untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD Ponorogo 2025-2029,” pungkasnya.(ADV/AZ)
COMMENTS