Magetan, metrowilis.com – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan menggelar operasi gabungan di tiga kecamatan, yakni Plaosan, Poncol, dan Parang, pada Rabu (4/6/2025). Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan.
Dari hasil razia, tim tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal di toko-toko maupun warung di ketiga kecamatan tersebut. Hasil ini dinilai sebagai indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta sanksi hukum yang mengintai pelaku peredaran rokok ilegal.
“Kami dari Satpol PP memfasilitasi pelaksanaan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Parang, Poncol, dan Plaosan,” ujar Gunendar, Kepala Bidang Satpol PP Magetan.
Ia menyebutkan, kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir mulai menunjukkan hasil signifikan. “Jika pada tahun 2022 dan 2023 kita masih menemukan rokok ilegal dijual bebas di warung dan toko, maka pada 2024 hingga 2025 ini peredarannya di lapak-lapak sudah tidak ditemukan lagi,” jelas Gunendar.
Meski demikian, Satpol PP masih mencatat adanya peredaran rokok ilegal yang dilakukan secara terselubung. Modusnya melalui pembelian online atau transaksi langsung dari rumah ke rumah, yang tentunya menyulitkan proses penindakan.
“Karena itu, kami terus menjalin koordinasi dengan aparatur desa, tokoh masyarakat, serta anggota Gempur Rokok Ilegal agar pengawasan bisa lebih efektif,” tambahnya.
Gunendar juga menyampaikan apresiasi kepada insan media yang turut berperan aktif menyebarluaskan informasi serta mendukung upaya sosialisasi yang dilakukan Satpol PP.
“Terima kasih kepada teman-teman media yang telah membantu menyosialisasikan program-program kami. Harapan kami, Magetan bisa benar-benar terbebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.
DWI (adv)
COMMENTS