PONOROGO – Metrowilis.com, Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 37 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Bupati Sugiri Sancoko mendorong generasi muda untuk menghafal Al-Qur’an. Hasilnya, ribuan pelajar tingkat SD, SMP, dan MTs di Ponorogo telah menghafal Al-Qur’an mulai dari 1 juz hingga 30 juz.
Langkah ini diapresiasi luas, sejalan dengan identitas Ponorogo sebagai kota santri yang telah dikenal secara internasional selain sebagai kota reog.
“Keseharian mereka selama ini selalu bermuroja’ah, mengulang-ulang hafalan surah dari 1 juz hingga 30. Saya hormat untuk yang sudah hafal 10 juz, 20 juz, bahkan 30 juz,” ujar Bupati Sugiri Sancoko Rabu 21 Mei 2025.
Bupati yang akrab disapa Kang Giri ini menekankan bahwa generasi keren bukanlah yang mengenakan celana robek atau bertindik, melainkan mereka yang hafal ayat dan surat dalam Al-Qur’an. “Itulah generasi memesona yang menjadi pujaan siapa saja,” tegasnya.
Dinas Pendidikan mencatat, setidaknya terdapat 4.217 pelajar SMP dari 82 satuan pendidikan yang secara berkala mengikuti ujian publik hafalan Al-Qur’an yang digelar di Pendopo Agung Ponorogo. Kang Giri menyebut hal itu sebagai pencapaian yang luar biasa." Ini luar biasa, hebat," ujar Kang Giri saat memberikan sambutan pada uji publik tahfidz Qur' an di Pendopo Agung Ponorogo.
Ia juga mengapresiasi semua pihak yang turut mendukung lahirnya generasi agamis di Ponorogo. “Mulai kepala dinas pendidikan, para ustaz dan ustazah, hingga tokoh-tokoh agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha. Tak ketinggalan para orang tua dan wali murid. " Panjenengan semua orang hebat. Kelak akan lahir generasi yang jauh lebih hebat, tidak hanya cerdik dan pandai, tetapi juga berakhlak mulia,” tuturnya.
Kang Giri menambahkan, Al Qur'an sebagai pedoman dalam hidup atau SOP untuk menjalani kehidupan yang lebih baik sukses dan maju di masa mendatang. Maka Generasi yang hebat adalah yang hafal Al Qur'an dan berbekal ilmu pengetahuan. "Bisa mengahafal Al Qur'an dan bisa mengamalkan dalam kehidupan sehari hari," pungkasnya.
Perbup 37/2022 tidak bersifat diskriminatif, Menurut Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo Nurhadi Hanuri bahwa semua pelajar, termasuk nonmuslim, mendapatkan layanan pendidikan berbasis keagamaan.
“Pelajar yang beragama Hindu, Budha, Kristen, dan Katolik juga mendapatkan hak yang sama sesuai agama masing-masing. Perbup ini justru mengatur capaian pembelajaran agama yang diakui pemerintah. Ini bagian dari pendidikan karakter yang menjadi prioritas kami,” pungkas Nurhadi.(AZ/berbagai sumber)
COMMENTS