Madiun – metrowilis.com, Aksi pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari, 11 Mei 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di sebuah toko kawasan Jalan Raya Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, menggemparkan warga sekitar. Dua pemuda berinisial AIS dan JR menjadi korban penganiayaan brutal oleh sekelompok pemuda bermotor yang tengah berkonvoi dari arah utara.
Peristiwa bermula ketika AIS dan JR tengah membeli bensin dan rokok. Tanpa diduga, sekelompok pemuda tiba-tiba menghampiri mereka dan langsung melakukan kekerasan terhadap AIS. Ia dipukul, ditendang, bahkan dipukul menggunakan wadah air galon. Kedua korban juga dipaksa untuk melepaskan kaos yang mereka kenakan.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak 14 orang yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, sementara dua lainnya adalah korban dan tujuh orang lainnya berstatus sebagai saksi,” ungkapnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Menariknya, beberapa tersangka diketahui masih di bawah umur. Oleh karena itu, proses hukum terhadap mereka akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Madiun juga menegaskan bahwa peristiwa ini tidak terkait dengan kelompok pencak silat manapun.
“Para pelaku berasal dari komunitas bernama All PemudaHijrah023, yang anggotanya berasal dari berbagai daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang. Mereka berkumpul di Madiun untuk sebuah pertemuan yang motif dan pemicunya masih kami dalami,” tegasnya.
Insiden ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam lingkungan yang dapat menjerumuskan ke tindakan melanggar hukum.(zhin/rit)
COMMENTS