Madiun – metrowilis.com, Kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial akhirnya terungkap. Pelakunya ternyata orang tua kandung bayi itu sendiri, yakni Y (26) dan ENN (19), pasangan muda asal Cilacap, Jawa Tengah, yang merantau dan bekerja di Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (17/4/2025) menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Y menyerahkan diri ke Polsek Pilangkenceng. Pria tersebut mengaku sebagai ayah biologis dari bayi laki-laki yang ditemukan masih hidup di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng.
"Pelaku Y datang ke Polsek Pilangkenceng dan mengakui sebagai ayah biologis. Namun, awalnya ia mengaku tidak membuang bayi tersebut," ungkap Kapolres.
Diketahui, bayi tersebut dilahirkan oleh ENN pada 21 Maret 2025, dan dibuang di area persawahan oleh pelaku pada 15 April 2025. Beruntung, saat ditemukan warga, bayi tersebut masih dalam keadaan hidup.
Kapolres Madiun yang didampingi Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agus Andi Anto Prabowo menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditahan. Mereka kini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak di bawah umur tujuh tahun, Pasal 307 KUHP karena pelaku merupakan orang tua kandung, serta Pasal 77B UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," jelas Kapolres.
Pasal 305 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang menaruh anak di suatu tempat agar dipungut orang lain atau berniat lepas dari tanggung jawab pemeliharaan, dapat dihukum penjara hingga lima tahun enam bulan. Bila pelakunya adalah orang tua kandung, hukuman ditambah sepertiga sebagaimana diatur dalam Pasal 307 KUHP.
Selain itu, Pasal 77B Undang-Undang Perlindungan Anak mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta karena telah menelantarkan anak.
"Termasuk juga Pasal 56 ayat 1e KUHP, tentang pihak yang membantu melakukan kejahatan. Dalam hal ini, kedua pelaku diduga saling mendukung aksi keji tersebut," pungkas Kapolres.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara bayi laki-laki malang tersebut telah diselamatkan dan mendapat perawatan intensif dari pihak berwenang.(Zhin/red)
COMMENTS