PONOROGO – Metrowilis.com,Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sidibyo, SIK, MH, mengembalikan sepeda motor NMAX milik Rila, warga Babadan, Ponorogo, yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penyerahan kendaraan tersebut dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Hidajanto, SH, MH.
"Barang bukti ini kami kembalikan kepada pemiliknya agar dapat digunakan kembali. Istilahnya pinjam pakai, karena masih dalam proses penyidikan. Jika nanti dibutuhkan untuk kepentingan hukum, pemilik harus siap menghadirkannya kembali. Ini diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya sepeser pun," ujar Kapolres dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ponorogo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. Ia menyarankan agar pemilik motor menambahkan alat pengaman tambahan, seperti kunci rahasia atau gembok, untuk mencegah terjadinya aksi pencurian.
"Kejahatan terjadi karena ada dua faktor, yakni niat dan kesempatan. Jika ada kesempatan, seperti sepeda motor yang tidak dikunci, maka bisa memunculkan niat pelaku untuk mencuri. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati agar tidak lengah dalam menjaga kendaraannya," tambah Kapolres.
Sementara itu, Rila, pemilik motor yang dikembalikan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat dalam menangkap pelaku dan menemukan kendaraannya.
"Saya sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres dan jajarannya yang dengan cepat berhasil menangkap pelaku serta menemukan motor saya. Dan lebih luar biasa lagi, kendaraan ini dikembalikan kepada saya secara gratis," ucapnya.
Berdasarkan pantauan selama satu bulan terakhir, Polres Ponorogo telah tiga kali menangkap pelaku curanmor dan mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya untuk keperluan sehari-hari. Langkah ini diapresiasi masyarakat sebagai bentuk pelayanan kepolisian yang responsif dan transparan.(AZ/red)
COMMENTS