PONOROGO – Metrowilis.com, Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalami pemangkasan anggaran daerah hingga Rp 21 miliar setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Pemangkasan ini berdampak pada beberapa program, terutama di sektor infrastruktur dan belanja perjalanan dinas.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sumarno, mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran ini sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang mengharuskan daerah melakukan efisiensi di berbagai sektor. Salah satu dampak signifikan adalah penghapusan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) yang sebelumnya bernilai Rp 15 miliar.
“DAU SG yang semula dialokasikan sebesar Rp 15 miliar kini sudah tidak ada lagi. Ini tentu berdampak pada beberapa kegiatan yang sebelumnya telah direncanakan,” ujar Sumarno saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/2/2025).
Selain itu, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk irigasi yang bernilai Rp 1,8 miliar juga turut dihapus. Pemangkasan anggaran ini berpotensi menghambat sejumlah proyek infrastruktur, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan pemeliharaan saluran irigasi.
Tak hanya itu, DAK non-fisik yang semula dialokasikan sebesar Rp 4,6 miliar kini hanya tersisa Rp 200 juta. Menurut Sumarno, hal ini akan berdampak pada berbagai program non-infrastruktur, termasuk pelatihan dan peningkatan kapasitas aparatur daerah.
Selain pemangkasan anggaran infrastruktur, kebijakan efisiensi ini juga mencakup pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen. Pemerintah daerah kini tengah mengkaji ulang beberapa kegiatan yang dinilai tidak mendesak agar dapat ditangguhkan atau dialihkan untuk kebutuhan yang lebih prioritas.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Ponorogo harus menyusun strategi baru agar program pembangunan tetap berjalan dengan optimal meskipun anggaran mengalami pemangkasan yang cukup signifikan.(AZ)
COMMENTS