Ponorogo, metrowilis.com – Jajaran Resmob Polres Ponorogo berhasil meringkus seorang residivis pencurian sepeda motor berinisial TES (26). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 600 ribu.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas Ipda Yayun Sriwiningrum, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP ke-3 huruf e dan ke-5 huruf e, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Kasus pencurian ini terjadi pada Minggu malam, 22 Desember 2024. Korban, Luluk Monika dan Dafit Arianto, yang beralamat di Lembah, Babadan, Ponorogo, baru saja pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah dengan kunci yang diletakkan di dekat kendaraan.
Tersangka TES masuk ke rumah korban melalui jendela dan berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.30 WIB, korban menyadari bahwa pintu rumah telah dirusak dan sepeda motor mereka hilang.
Polisi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka berusaha menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke sebuah showroom dengan alasan membutuhkan uang untuk pergi ke rumah sakit. Tersangka berjanji akan menyusulkan BPKB motor tersebut. Pihak showroom yang curiga segera melaporkan kejadian ini kepada polisi. Tim Resmob Polres Ponorogo kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Residivis Berulang Kali Beraksi
Kapolres AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa TES merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beraksi sedikitnya empat kali, yakni pada tahun 2016, 2018, 2023, dan 2024.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Pastikan motor dikunci dengan baik dan tambahkan kunci pengaman tambahan agar tidak mudah dicuri," ujar Kapolres.
Barang Bukti Dikembalikan Tanpa Biaya
Kapolres menegaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya. "Barang bukti ini akan dikembalikan kepada pemiliknya, semuanya diurus oleh Reskrim. Masyarakat tidak perlu khawatir," tutup AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Polres Ponorogo terus mengintensifkan patroli serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak kriminalitas serupa di wilayahnya.(AZ/red)
COMMENTS