Magetan, metrowilis.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di tiga kecamatan, yakni Panekan, Kawedanan, dan Sukomoro, pada Kamis (22/5/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Operasi ini melibatkan sinergi lintas instansi, di antaranya Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Magetan, Polres Magetan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdag) Magetan.
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya ketaatan terhadap regulasi distribusi hasil tembakau.
“Dalam operasi kali ini, tidak ditemukan adanya penjualan rokok ilegal di sejumlah toko atau warung. Ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan operasi yang kami lakukan sejak 2022 telah membuahkan hasil positif,” ujar Gunendar.
Meski demikian, pihaknya tetap waspada karena masih mendengar adanya informasi peredaran rokok ilegal di masyarakat. “Kami bersama tim akan mendalami lebih lanjut informasi yang masuk untuk memastikan tidak ada celah peredaran rokok ilegal di Magetan,” tambahnya.
Satpol PP Magetan juga mengimbau kepada masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Gunendar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.
“Kami harap warga bisa bekerja sama dan peduli. Jika mengetahui ada yang menjual rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kampanye Gempur Rokok Ilegal yang terus digencarkan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan taat hukum di Kabupaten Magetan.(ADV/Dwi)
COMMENTS