www.metrowilis.com - Obyektif, Faktual & Terpercaya ------ www.metrowilis.com - Obyektif, Faktual & Terpercaya ----- www.metrowilis.com - Obyektif, Faktual & Terpercaya

Kejati Jatim Lakukan Upaya Penyelesaian Kasus Pidana Pajak melalui Denda Damai


Surabaya, metrowilis.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Tindak Pidana Khusus menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II atas perkara dugaan tindak pidana Perpajakan yang melibatkan dua tersangka, yakni IS (Direktur PT Elite Paper Indonesia) dan JD (pemilik perusahaan). Kamis (23/1). 

 Aspidsus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II terkait pelanggaran perpajakan yang dilakukan PT Elite Paper Indonesia pada periode Januari hingga Agustus 2019. Perusahaan tersebut diduga tidak melaporkan faktur pajak atas transaksi penjualan kertas secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar. PT Elite Paper Indonesia, yang memiliki pabrik di Purwakarta dan kantor terdaftar di Gresik, telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2016. Sebagai wajib pajak, perusahaan ini memiliki berbagai kewajiban, termasuk pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 Namun pada tahun 2019 ditemukan faktur pajak atas transaksi penjualan kertas yang diterbitkan tidak dilaporkan secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Tindakan yang merugikan negara ini dilakukan melalui berbagai cara. Tersangka DJ diketahui menunjuk IS, karyawan di salah satu perusahaan miliknya, sebagai Direktur PT Elite Paper Indonesia dan Tersangka JD juga memberikan arahan agar laporan pajak perusahaan tidak dilaporkan secara benar. Selain itu, dana yang diperlukan untuk membayar PPN kurang bayar tidak disediakan oleh Tersangka JD, meskipun faktur pajak telah diterbitkan dengan ditandatangani oleh Tersangka IS kepada lebih dari 30 mitra perusahaan. Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka telah menyetorkan sebagian kewajiban pokok kurang bayar dan denda sebesar Rp 2,3 miliar. Namun, penyetoran ini baru mencakup sebagian dari kewajiban keseluruhan yang dapat dikurangkan sebagai pembetulan pajak. 

 Menurut perhitungan ahli perpajakan, masih terdapat kerugian pada pendapatan negara yang mencapai Rp 1.299.611.331,- Kemudian kedua tersangka berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan melakukan pembayaran terhadap kerugian pada pendapatan negara tersebut yang mencakup pembayaran kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali dari nilai kerugian pada pendapatan negara sebagaimana ketentuan Pasal 44 B ayat 2 huruf b sehingga total yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 3.898.833.993,-  Pada tanggal 12 November 2024 terdapat pembayaran Sanksi Administratif berupa Denda yang dilakukan oleh Tersangka IS sebesar Rp 2.898.833.993,- Sehingga masih terdapat Kerugian pada Pendaptan Negara sebesar Rp. 1.000.000.000,- .

Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara membagi kerugian pada keuangan negara tersebut berdasarkan proporsi peran kedua pihak dalam rangka upaya penyelesaian perkara dengan denda damai sehingga Penghentian Penyidikan dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 44B UU KUP sebagai berikut : 1. Johan Darsono, sebagai pemilik dan pengendali utama kebijakan strategis perusahaan, bertanggung jawab atas 58,33% dari total kerugian yaitu sebesar Rp. 583.333.333,-  2. Indra Suryawan, yang menjalankan peran sebagai pelaksana teknis perpajakan, bertanggung jawab atas 41,67% dari total kerugian yaitu sebesar Rp 416.666.667,-  Selanjutnya setelah dilaksanakannya proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gresik, Tersangka JD dan IS telah melakukan pembayaran atas sanksi administrasi berupa kekurangan kerugian pendapatan negara masing-masing yaitu Johan Darsono sebesar Rp 583.333.333,- dan Indra Suryawan sebesar Rp 416.666.667,-.

Dengan dilakukannya pembayaran kerugian pada pendapatan negara pada tahap penyidikan oleh kedua tersangka sebelum dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri, dapat dipandang sebagai upaya Penuntut Umum untuk meningkatkan pendapatan negara (PNBP) melalui denda damai dalam tindak pidana di bidang Perpajakan. Hal itu sesuai Ketentuan Pasal 44B ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, maka terhadap penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka, dihentikan oleh Penuntut Umum. Aspidsus Kejati Jatim menegaskan bahwa upaya penyelesaian perkara dengan denda damai ini merupakan sinergi yang baik antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku dan mendorong Wajib Pajak lain untuk patuh pada peraturan perpajakan. "Ini adalah bagian dari upaya menjaga integritas sistem perpajakan Indonesia,” ujar Saiful Bahri Siregar. Kejati Jatim juga mengimbau seluruh Pengusaha Kena Pajak untuk mematuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara.( Hum/AZ)


COMMENTS

Dikunjungi :

Berita Lainnya$type=carousel

Nama

Amankan Pelaku Pencuri di Toko Mode,1,Amankan Pupuk Subsidi,1,Amankan Tersangka Pelaku Penganiayaan,1,Anggota DPR RI Fraksi NasDem,3,Apel Pagi,1,Apel Perdana,1,Artikel,1,Bagi Sembakau,1,Banjir Ponorogo,1,Bantah Perda Sari Gunung Domain DPRD,1,Bantu Bangun RTLH,1,Bencana Alam,1,Bendungan Waduk Bendo,1,Beri Penghargaan,1,Berita Bisnis,1,Berita DPRD Ponorogo,23,Berita Jateng,1,Berita Jatim,26,Berita Kodim Ponorogo,112,Berita Kraton,3,Berita Luar Jawa,1,Berita Madiun,30,Berita Magetan,37,Berita Nasional,22,Berita pendidikan,1,Berita po,1,Berita Polres Ponorogo,48,Berita Ponorogo,169,Berita Solo,2,Berita Tulungagung,4,Bhakti Sosial,1,Calon Presiden Pilihan Partai NasDem,1,Canangkan Zona Integritas,1,Caption Foto,1,Cek Gudang dan agen Minyak Goreng,1,Cek Kesiapan Anggota,1,Daerah,5,Dampingi Kunker,1,Dandim 0802/ Ponorogo,11,Dandim 0802/Ponorogo,5,Danrem 081/DSJ,1,Dapur Rumah Roboh,1,Dari Desa Ke Desa,2,Demo Kebijakan Walikota Tegal,1,Dewan,2,Dinas Lingkungan Hudup,1,Dindikpora Tulungaung,2,Dorong PD Sari Gunung Jadi Hak Pengelolaan,1,DPD Partai NasDem Ponorogo,2,DPRD Ponorogo,14,DPRD/DPR RI,1,Ekonomi Bisnis,5,Forpimcam Pulung,1,Forpimda Latihan Menembak,1,GIAT DESA,1,Guntur,1,Hari Besar Islam,1,Hukum,1,Iklan Ucapan,5,Insiden,1,Jalan Rusak,2,Jatim,2,Ju'mat Berkah,1,Jum'at Sedekah,1,Kadinkes Kota Pekalongan,1,Kapolres Bantu,1,Kapolres Pimpin Apel Pagi,1,Kapolres Ponorogo,25,Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo SIK MH,1,Kasus,11,Kasus Dugaan Ujaran Kebencian,1,Kasus Pencabulan Bocah di Bawah Umur,1,Kegiatan Sosial,1,Kejaksaan Ponorogo,2,Kemetrian Agama,1,Kepolisian,3,Keraton,1,Ketua DPRD Sunarto Spd,1,Khazanah Islam,1,Kodim 0802/Pomorogo,6,Kodim 0802/Ponorogo,34,KPU Tulungagung,1,Kunker DPRD Provinsi Jatim,1,Lampung,2,Layanan Publik,1,LDKS MTsN 2,1,Lowongan Kerja,1,LSP Pers BNSP Indonesia,1,Monitoring,1,MTQ TNI,1,Nasional,7,Ngopi Bareng Wartawan,1,Olahraga,2,Opini,3,Oprasi Tonase,1,Ops Obyek Vital,1,Ops Yustisi,1,Ops Yustisi Bagi Masker,1,Pamor Keris Polres Ponorogo,2,Pariwisata,1,Patroli Bagikan Masker dan Himbau Prokes,1,Patroli Satlantas Polres Ponorogo,1,Peduli Rel Tanpa Palang Pintu,1,Pelebaran Jalan Ponorogo-Madiun,2,Pembina Upacara di MTs As- Salam,1,Pemda Jatim,1,Pemda Ponorogo,1,Pemdes,7,Pemeriksaan Saksi,1,Pemerintahan Desa,3,Pemkab Ponorogo,5,Pemkab Tulungagung,14,Pendidikan,12,Pengamanan Lalu Lintas Arus balik lebaran,1,Penghijauan,1,Percepat Vaksinasi,1,Peringati Hari Stroke Sedunia,1,PERISTIWA,11,Pers Release Polres Ponorogo,1,PERTANIAN,1,Petilasan Jaka Tingkir,1,Petugas Dishub dan Pol PP,1,Polda,1,Polda Jatim,4,Politik,6,Polres Blitar Kota,1,Polres Kediri,1,Polres Nganjuk,1,Polres Ngawi,1,Polres Ponorogo,63,Polres Probolinggo Kota,1,POLRES TULUNGAGUNG,11,Polri,6,Polsek Mlarak,1,Polsek Ponorogo,2,Polsek Sampung,1,Polsek Siman,1,Polsek Sooko Polres Ponorogo,1,Polwan Polres Ponorogo,1,Potong Tumpeng,1,Protes Malaysia Claim Reog Ponorogo,1,Putusan MK,1,Rakernis,1,Ratusan Warga Tegal Bersatu,1,RSUD Iskak Tulungagung,1,Salatiga,1,Sat Samapta Polres Ponorogo,1,Satlantas Polres Ponorogo,3,Satreskrim Polres Ponorogo,1,SENAM AEROBIK,1,Seniman Tulungagung Demo,1,Sidak Minyak Goreng Curah,1,Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE,1,Sipropam Polres Ponorogo,1,Sosial keagamaan,1,Sosialisasi,1,Sosialisasi Digitalisasi,1,Sosialisasi PMK,1,Sosialisasi Rekrutmen Prajurit,1,Sosialisasikan Larangan Pasang Lampu Strobo,1,Sosialisasikan Rekrutmen Polri,1,Sumut,11,TAJUK RENCANA,1,Tangkap Pengedar Narkotika,1,Team Satgas Pangan Polres Ponorogo,1,Tes Lewat Jalur Prestasi Pencak Silat,1,Tindak Palanggar Rambu Parkir,1,Tingkatkan Kemampuan,1,Tips Sehat Puasa,1,TMMD Kodim Ponorogo,1,TNI,3,TNI-Polri,11,Trabas Baksos,1,Ucapan,1,Ungkap Investasi Fiktif,1,Vaksinasi,1,Vaksinasi Door To Door,1,Wacana,1,Wakapolres Ponorogo,1,
ltr
item
Metro Wilis: Kejati Jatim Lakukan Upaya Penyelesaian Kasus Pidana Pajak melalui Denda Damai
Kejati Jatim Lakukan Upaya Penyelesaian Kasus Pidana Pajak melalui Denda Damai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIGf-fBwWOtAlyRerP2hxvGC1t4povq1Ldd1fQj_I_n3xbOttNAoRMF8U7LxOZn6t_ym60u7WwbS-X3iD-ysKH_QzqPByu0370CFvurOb0qHiW-fkmm8OXlSfc5zHutNCwdNS8X09dP2etNq8DFmtmnTr5cpT4a9GEvHOrh6nbG_bK-kXohox-XyMxhfgf/s320/IMG-20250125-WA0027.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIGf-fBwWOtAlyRerP2hxvGC1t4povq1Ldd1fQj_I_n3xbOttNAoRMF8U7LxOZn6t_ym60u7WwbS-X3iD-ysKH_QzqPByu0370CFvurOb0qHiW-fkmm8OXlSfc5zHutNCwdNS8X09dP2etNq8DFmtmnTr5cpT4a9GEvHOrh6nbG_bK-kXohox-XyMxhfgf/s72-c/IMG-20250125-WA0027.jpg
Metro Wilis
https://www.metrowilis.com/2025/01/kejati-jatim-lakukan-upaya-penyelesaian.html
https://www.metrowilis.com/
https://www.metrowilis.com/
https://www.metrowilis.com/2025/01/kejati-jatim-lakukan-upaya-penyelesaian.html
true
605409763005045086
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy