PARAGUAY –metrowilis.com, Sesi sidang ke-19 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di Paraguay pada 3 Desember 2024 menyetujui usulan Pemerintah Republik Indonesia untuk memasukkan Reog Ponorogo sebagai Intangible Cultural Heritage yang diakui UNESCO. Seni pertunjukan khas Kabupaten Ponorogo ini resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) ke-14 dari Indonesia yang diinskripsi dalam daftar WBTb UNESCO.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon, dalam pesan virtual yang disampaikan kepada anggota komite dan delegasi, menyebutkan bahwa pengakuan internasional ini menjadi momen penting bagi Indonesia dalam melestarikan seni budaya tradisional yang berakar pada nilai-nilai lokal dan semangat gotong royong.
“Masuknya Reog Ponorogo sebagai representasi kekayaan warisan budaya Indonesia yang memadukan keberanian, solidaritas, dan keindahan tradisi lokal adalah kebanggaan sekaligus pengingat tanggung jawab kolektif kita untuk menjaga dan mewariskannya kepada generasi mendatang,” ujar Fadli Zon.
HARMONI SENI, MUSIK, dan MITOLOGI
Reog Ponorogo merupakan seni pertunjukan yang mencerminkan harmoni antara tari, musik, dan mitologi. Kesenian ini menggambarkan keberanian, solidaritas, dan dedikasi yang telah menjadi identitas masyarakat Ponorogo selama berabad-abad. Reog juga melambangkan semangat gotong royong, yang tercermin dalam proses kreatifnya, mulai dari pembuatan topeng hingga kolaborasi antara seniman, pengrajin, dan komunitas lokal.
TANTANGAN PELESTARIAN di ERA MODERN
Fadli Zon menyoroti tantangan pelestarian seni tradisional di era modern. “Inskripsi ini adalah pengakuan internasional atas kekayaan budaya Indonesia sekaligus seruan untuk melestarikannya di tengah tantangan globalisasi dan modernisasi. Reog Ponorogo bukan hanya sebuah pertunjukan seni, tetapi juga cerminan identitas, semangat, dan ketangguhan masyarakat Ponorogo,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ekosistem seni Reog Ponorogo agar tidak punah. Pemerintah berkomitmen untuk memajukan kebudayaan nasional, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 32 ayat 1, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
berikutnya.
UPAYA PELESTARIAN
Pemerintah Indonesia bersama komunitas lokal telah melakukan berbagai upaya untuk melestarikan Reog Ponorogo, seperti pendokumentasian, promosi, dan pengintegrasian ke dalam pendidikan formal, informal, dan nonformal. Selain itu, komunitas seni juga terus diberdayakan sebagai penjaga utama warisan budaya ini.
Dalam kesempatan ini, Menteri Fadli Zon mengajak generasi muda untuk mengenal, mencintai, dan melestarikan Reog Ponorogo. Ia berharap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam seni ini tetap hidup dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen dalam melestarikan seni budaya tradisional sebagai warisan budaya yang kita jaga bersama. Reog Ponorogo adalah kebanggaan kita, dan tugas kita adalah memastikan seni ini terus hidup dan menginspirasi generasi mendatang,” tutup Fadli Zon.
(hum/red)
COMMENTS