Ponorogo, metrowilis.com – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam perjudian, baik online maupun konvensional, di wilayah Desa Bajang, Kecamatan Balong. Penangkapan ini dilakukan pada 30 Oktober 2024 setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Dari 10 tersangka, empat di antaranya tertangkap saat tengah berjudi biliar. Mereka berinisial WP, FA, AH, dan HUD. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial L yang terlibat dalam perjudian slot online. Selain itu, lima tersangka lainnya diciduk atas keterlibatan mereka dalam perjudian toto gelap (togel).
Hal ini disampaikan oleh AKP Rudi Hidajanto, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 6 November 2024. “Kami berhasil menangkap 10 orang yang terlibat dalam perjudian online dan konvensional. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Rudi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain handphone, uang tunai, serta satu unit meja biliar yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
AKP Rudi Hidajanto menegaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo dalam 100 hari kerjanya, yang menyerukan pemberantasan segala bentuk perjudian. "Polres Ponorogo berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang kerap meresahkan warga," tegasnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo juga mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, karena selain merugikan masyarakat, aktivitas tersebut juga berisiko bagi para pelaku sendiri.
"Dukungan masyarakat dalam memerangi perjudian sangat penting. Kami berharap warga aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perjudian di wilayah mereka," pungkas AKP Rudi.
COMMENTS