Ponorogo — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Pada Selasa (12/11/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Ponorogo, dan CV Alvaro.
Dari penggeledahan di SMK PGRI 2 dan kantor Cabang Dinas Pendidikan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik, termasuk laptop yang diduga berisi data terkait aliran dana BOS. Namun, di CV Alvaro, yang ternyata dihuni oleh seorang guru SMK PGRI 2 Ponorogo, tidak ditemukan dokumen apa pun yang relevan dengan penyelidikan.
"Kami mengamankan beberapa dokumen dan laptop dari dua lokasi sebagai bagian dari penyidikan awal," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, SH, MH, kepada awak media pada Kamis (14/11/2024), setelah menghadiri acara penyerahan sertifikat PTSL di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Menurut Agung, penggeledahan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS. Penyitaan dokumen ini bertujuan agar tidak ada pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti penting.
"Dokumen-dokumen tersebut sangat penting sebagai bukti awal. Kami mengambil tindakan preventif untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak terkait," tambahnya.
Saat ditanya mengenai potensi kerugian negara akibat penyimpangan ini, Agung menyatakan bahwa Kejari masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, penyidikan dipastikan akan terus berlanjut secara intensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan mengusut aliran dana yang disalahgunakan.
"Sampai saat ini, kami telah meminta keterangan dari tujuh saksi, dan proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas," pungkas Agung.
Kejaksaan Negeri Ponorogo juga berjanji akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan kasus ini, sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di wilayah Ponorogo.(red)
COMMENTS