PONOROGO, metrowilis.com – Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo periode 2019-2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita sejumlah kendaraan yang diduga dibeli dari hasil penyalahgunaan dana tersebut.
Agung Riyadi, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, menyampaikan bahwa pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, pihaknya mengamankan tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, dan dua unit Toyota Avanza. Kendaraan-kendaraan tersebut kini diamankan di halaman Kejaksaan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Penyitaan kendaraan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya membongkar dugaan penyalahgunaan dana BOS yang semestinya digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Agung dalam keterangan pers, Kamis (21/11/2024).
Menurut Agung, hingga kini penyidik telah memeriksa 16 saksi, yang terdiri dari pihak internal sekolah dan sejumlah pihak eksternal yang diduga terlibat. Meski proses penyelidikan terus berjalan, Kejari Ponorogo belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kami sedang fokus mengumpulkan bukti dan memastikan bahwa semua prosedur hukum berjalan sesuai aturan. Penanganan kasus ini dilakukan dengan transparansi penuh, dan setiap perkembangan akan kami informasikan kepada publik," tegasnya.
Agung juga mengingatkan bahwa kasus ini melibatkan dana publik yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas pendidikan. "Kami tidak ingin terburu-buru menetapkan tersangka tanpa bukti yang kuat. Penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan profesional," tambahnya.
Dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo menjadi sorotan publik, mengingat besarnya dana yang disalurkan pemerintah untuk mendukung pendidikan. Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai peruntukannya.(red)
COMMENTS