Jakarta – metrowilis.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Ketiga hakim berinisial ED, HH, dan M ditangkap terkait dugaan suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
Kasus ini berawal dari penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Terdakwa yang merupakan anak dari politisi terkenal, Edward Tannur, sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Namun, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Pada tanggal 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya dan membatalkan putusan PN Surabaya. Majelis Kasasi menyatakan Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejagung pada Rabu (23/10) menyusul dugaan adanya suap dalam penanganan perkara tersebut. Penangkapan ketiga hakim ini merupakan bagian dari langkah tegas Kejagung dalam memberantas korupsi di lembaga peradilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menegakkan hukum, meskipun melibatkan hakim. "Kami hadir atas nama negara untuk menjamin kepastian hukum. Walaupun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan," kata Mia Amiati dalam keterangannya, Kamis (24/10).
Mia Amiati juga menegaskan bahwa penangkapan tiga hakim tersebut tidak akan mengganggu proses peradilan di PN Surabaya maupun di wilayah Jawa Timur. "Pelaksanaan sidang tetap berlangsung secara profesional, karena ini menyangkut personel, bukan institusi pengadilan," tambahnya.
Ketiga hakim yang ditahan sementara akan menjalani proses hukum lebih lanjut, dan jika terbukti bersalah, akan diberhentikan secara tidak hormat sesuai ketentuan. Mahkamah Agung pun menyatakan kekecewaannya atas peristiwa ini, yang dinilai mencoreng integritas lembaga peradilan.
Sementara itu, Gregorius Ronald Tannur dipastikan akan segera menjalani eksekusi hukuman setelah proses administrasi putusan kasasi rampung. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat keterlibatan oknum hakim dalam dugaan suap, yang mencederai kepercayaan terhadap lembaga peradilan.(hum/red)
COMMENTS