Ponorogo, METROWILIS. COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo Rabu 21 Agustus 2024, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pada Rapat Paripurna tersebut seluruh fraksi sepakat untuk mengambil keputusan dan menyetujui terhadap kedua Raperda itu.
Persetujuan kedua Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan antara pimpinan DPRD Ponorogo dengan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, di ruang Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo Jalan Aloon Aloon Timur No 29 Ponorogo.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sunarto SPd, didampingi para wakil ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, SH MSi, H Miseri Efendi SH MH dan Anik Suharto S.Sos. Hadirpula sejumlah pejabat dari eksekutif dan forkompimda Ponorogo lainya.
Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto SPd menyampaikan jika sebelumnya tim panitia khusus (pansus) telah melakukan pembahasan bersama dengan tim dari eksekutif terkait Raperda P-APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024. Sehingga agenda Rapat Paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap Raperda P-APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Yang kedua, masih menurut Sunarto, Pansus DPRD Ponorogo juga telah membahas hasil fasilitasi Gubernur Jatim terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. "Raperda yang telah disetujui bersama ini akan kita ajukan ke gubernur untuk dilakukan proses evaluasi.
Dan penetapan Raperda ini (Raperda P-APBD Tahun 2024,red) akan menjadi Perda apabila sudah difasilitasi oleh Gubernur dan sudah
dinyatakan bahwa Raperda ini tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang tinggi," terangnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan jika kedua Raperda tersebut telah melalui pembahasan yang panjang dan penuh dinamika.
Hal ini dimaksudkan agar materi yang di dalamnya betul-betul dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang sudah membahas hingga menyetujui kedua Raperda tersebut. (ADV)
COMMENTS