Ponorogo, metrowilis.com- Ketua DPRD Sunarto SPd menyampaikan kepada Bupati Sugiri Sancoko agar dalam memutasi Sekretaris DPRD Ponorogo dilakukan dengan persetujuan pimpinan DPRD. Penyampaian itu didasarkan pada undang undang No 23 Tahun 2014 pasal 205.
Hal demikian disampaikan Ketua DPRD Sunarto SPd saat memimpin Rapat Paripurna tentang Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2023, Selasa 26 Maret 2024, menanggapi mutasi pada tanggal 21 Maret 2024 yang dilakukan oleh Bupati yang disampaikan tanpa meminta ijin kepada pimpinan DPRD. Pihaknya pun mengartikan bahwa bupati dinilai tidak taat.
Sebelum menutup Rapat Paripurna, Sunarto SPd menyatakan jika mendasarkan pada Undang undang No 23 tahun 2014 pasal 205, bahwa sekretaris DPRD diangkat dan di berhentikan oleh Bupati atas persetujuan pimpinan DPRD. Ketua DPRD menjelaskan,
Salah satu Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pengawasan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 153 huruf ( a,b dan c) dan Peraturan Pemerintah Nomer 12 Tahun 2018,tentang Pedoman Penyusun Tata Tertib DPRD Provinsi , DPRD Kabupaten ayat 1 huruf a & b.
Selanjutkan ditegaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 171.405/871/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo Masa Masa Jabatan 2019 – 2024, tertanggal 09 Agustus 2019, dengan susunan sebagaimana terlampir.
"Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor :171.405/1313/011.2/2019 tentang peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo Masa Jabatan 2019 – 2024 tertanggal 23 September 2019, berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah / Janji , 07 Oktober 2019, dengan susunan yang sampai hari belum ada perubahan," bebernya.
Kemudian Sunarto Spd menambahkan, berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 127 ayat (4) khusus Pejabat Tinggi Pratama yang memimpin Sekretariat DPRD , sebelum di tetapkan oleh Bupati dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD." Itu catatan Pak Bupati yang perlu kami sampaikan," pungkasnya pada Rapat Paripurna tersebut. (red)
COMMENTS