Chairul Anwar, S.H, M.H Kasubbag Tata Usaha BPN Ponorogo sekaligus Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Ponorogo |
Ponorogo, metrowilis.com - Untuk mewujudkan kepemilikan tanah yang sah dan adil, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo, telah mengambil langkah strategis untuk menghadirkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023. Program ini di diarahkan untuk memberikan solusi bagi pemilik tanah yang belum memiliki legalitas resmi atas tanah mereka. Bahkan untuk mewujudkan itu BPN memiliki slogan "Ora ribet ora ruwet mesti dadi" |
Kasubbag Tata Usaha yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Ponorogo, Chairul Anwar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa target Peta Bidang Tanah (PBT) tahun 2023 ini telah ditetapkan sebanyak 70 ribu bidang, sementara Sertifikat Hak atas Tanah (SHT) ditargetkan mencapai 64 ribu bidang.
"Target PBT sudah tercapai 100 persen, tetapi untuk target SHT baru mencapai 50 persen dengan sekitar 34 ribuan bidang telah selesai dalam proses pemberkasannya," ujar Chairul saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (23/8/2023).
Dalam menghadapi tantangan ini, Chairul menegaskan pentingnya strategi penyuluhan ulang untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Selain itu, kolaborasi antarinstansi juga menjadi faktor kunci dalam pelaksanaan program ini.
"Kami melakukan penyuluhan ulang di desa yang belum mencapai target SHT dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Kepala Desa untuk rapat koordinasi guna memastikan target tercapai," jelasnya.
Program PTSL 2023 di Ponorogo diharapkan akan membawa perubahan positif bagi pemilik tanah yang selama ini mengalami kesulitan administratif dalam mengamankan legalitas kepemilikan tanah mereka.
Chairul juga menyampaikan bahwa biaya yang diperlukan untuk mengikuti program PTSL akan ditanggung oleh negara hingga tahap berkas masuk di BPN. Dana untuk program ini dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Mulai dari penyuluhan, pemeriksaan tanah, kepanitiaan, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat, semuanya disediakan secara gratis dan dibiayai oleh negara," terang Chairul.
Meskipun demikian, Chairul menambahkan bahwa biaya pra pemberkasan akan menjadi tanggungan pemohon.
"Dalam tahap persiapan pemberkasan, biaya patok batas, materai, fotokopi, serta biaya saksi dan lain-lain akan menjadi tanggung jawab pemohon," imbuhnya.
Dengan adanya program PTSL, serta program Penetapan Lokasi (Penlok) pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Chairul berharap masyarakat di Ponorogo akan mengambil kesempatan baik ini untuk mengamankan legalitas kepemilikan tanah mereka.
"Program PTSL telah menetapkan Penlok selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat desa yang berada dalam wilayah Penlok PTSL untuk mendaftarkan tanah mereka," tutupnya.(AZ)
COMMENTS