LSM Garda Wengker Awasi Pelaksanaan PTSL 2026 di Wilayah Kecamatan Siman, Soroti Dugaan Biaya Rp500 Ribu per Pemohon
PONOROGO | Metrowilis.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Wengker Ponorogo melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Ponorogo. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari dugaan penyimpangan.
Pada Tahun 2026, Program PTSL di Kabupaten Ponorogo menargetkan sebanyak 31.500 bidang tanah. Salah satu wilayah yang menjadi fokus pengawasan adalah Kecamatan Siman yang memperoleh alokasi program di 14 desa, yakni Desa Mangunsuman, Ronowijayan, Brahu, Demangan, Jarak, Kepuh Rubuh, Manuk, Patihan Kidul, Ronosentanan, Sawuh, Sekaran, Siman, Tajug, dan Tranjang.
Ketua LSM Garda Wengker Ponorogo, Aang Parianto, mengatakan pihaknya turun langsung ke lapangan menyusul adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan biaya sebesar Rp500.000 per pemohon dalam pelaksanaan Program PTSL di sejumlah desa di Kecamatan Siman.
Menurutnya, informasi tersebut masih sebatas dugaan sehingga perlu dilakukan pengecekan secara objektif berdasarkan fakta di lapangan. Karena itu, pihaknya akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.
"Jika memang terdapat biaya yang dibebankan kepada masyarakat, maka harus dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya serta rincian penggunaannya. Transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program pemerintah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan penyimpangan," kata Aang, Jumat (10/7/2026).
Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan LSM Garda Wengker bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawal pelaksanaan kebijakan publik.
Menurut Aang, LSM memiliki tugas untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah agar tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu, organisasi kemasyarakatan juga berfungsi menampung, mengawal, dan menyampaikan aspirasi maupun keluhan masyarakat kepada para pengambil kebijakan.
"Kami ingin memastikan Program PTSL benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.
LSM Garda Wengker berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Ponorogo dapat bersikap terbuka kepada masyarakat. Dengan demikian, apabila terdapat biaya yang dipungut, masyarakat mengetahui dasar hukumnya, besaran yang diperbolehkan, serta peruntukan anggarannya secara jelas sehingga tidak menimbulkan polemik maupun dugaan pelanggaran.
"Kami berharap seluruh pelaksanaan Program PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Ponorogo berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pungutan di luar aturan. Program PTSL di Ponorogo harus mengedepankan keterbukaan kepada masyarakat agar benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat serta tidak menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan," tandasnya.
Reporter : TIMSUS
