BREAKING NEWS

Pihak PB XIV Purbaya Tolak Penunjukan Tedjowulan, Keraton Solo Kembali Memanas

 


Solo | Metrowilis.com —Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali bergejolak. Sabtu (18/1/2026), pihak Paku Buwono (PB) XIV Purbaya menyatakan penolakan tegas terhadap penunjukan KGPA Tedjowulan sebagai pelaksana Keraton Solo. Pernyataan ini disampaikan langsung melalui Press Conference di Sasana Wilapa, kompleks Keraton Kasunanan Surakarta.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh GKR Panembahan Timoer Rumbay, yang mewakili PB XIV Purbaya. Ia menegaskan, langkah Kementerian Kebudayaan menunjuk Tedjowulan dinilai tidak adil dan tanpa komunikasi dengan pihak Keraton yang sah.

“Kami sudah melayangkan surat keberatan kami kepada Kementerian Kebudayaan, dengan tembusan kepada Presiden RI. Karena kami melihat ada ketidakadilan dalam proses yang diputuskan oleh Menteri Kebudayaan ini,” ujar GKR Panembahan Timoer Rumbay dengan nada tegas.

Tidak Ada “Kulonuwun” dari Kementerian

Lebih lanjut, GKR Panembahan Timoer menyesalkan tidak adanya komunikasi dari pihak kementerian terkait pelaksanaan acara tersebut di kawasan Keraton.

“Keraton ini ibarat rumah, dan tentu ada tuan rumahnya. Tapi kami tidak diberi tahu, tidak dimintai izin. Kami benar-benar tidak tahu-menahu soal acara itu,” ujarnya.

Kekecewaan juga datang dari kuasa hukum PB XIV Purbaya, Billy Suryowibowo. Menurutnya, Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan tentang penunjukan Tedjowulan justru bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Ini kan Cagar Budaya, ada undang-undangnya, yaitu UU Nomor 10 Tahun 2011. SK menteri tidak bisa berdiri di atas undang-undang,” tegas Billy.

Billy juga menyoroti cara pelaksanaan kegiatan di lingkungan Keraton yang dinilai tidak pantas.

“Acara digelar tanpa permisi, tanpa memberi tahu pihak kami. Bahkan terjadi keributan, ada organisasi luar masuk seenaknya. Ini Keraton yang sangat dihormati, tapi malah diinjak-injak seperti itu,” tambahnya.

90 Hari Menunggu Jawaban

Sementara itu, Sionit Tolhas Marti, kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa pihak PB XIV Purbaya telah mengirim surat keberatan resmi ke Kementerian Kebudayaan. Mereka memberikan tenggat waktu 90 hari untuk menunggu jawaban dari pemerintah.

“Kalau dalam 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan, maka kami akan anggap keputusan itu melanggar hukum, dan kami siap ajukan gugatan ke PTUN,” tegas Sionit seperti yang dikutip detikjateng.com.

Keraton di Persimpangan

Penolakan ini menambah panjang daftar konflik internal di tubuh Keraton Surakarta yang belum sepenuhnya tuntas sejak era PB XIII. Perebutan legitimasi, wewenang, dan tafsir sejarah masih menjadi benang kusut yang belum terurai hingga kini.

Keputusan pemerintah menunjuk pelaksana dianggap sebagian pihak sebagai upaya mengurai kebuntuan, namun di sisi lain justru membuka babak baru perdebatan.(red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar