KPK Tetapkan Mantan Kemenag YCQ dan Stafsus IAA sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jakarta | Metrowilis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Keduanya yakni YCQ selaku Menteri Agama periode 2020–2024 dan IAA, mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/1/2026), sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi KPK.
“Confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku Staf Khusus Menteri Agama,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan perhitungan untuk memastikan besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
“BPK (bersama KPK,red) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dari konstruksi perkara ini,” jelasnya.
Budi menambahkan, penyidikan terus berjalan dengan melakukan pemeriksaan saksi serta penyitaan barang bukti, termasuk dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.
“Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan yang dibutuhkan, serta mengembalikan barang bukti yang kemudian disita, di antaranya dalam bentuk sejumlah uang,” ungkapnya.
KPK juga mengimbau kepada para penyelenggara haji khusus, biro travel, maupun asosiasi terkait untuk bersikap kooperatif, termasuk dalam pengembalian dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
“Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan data pendukung dan keterangan para saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” pungkas Budi.(Red)
