BREAKING NEWS

Kades dan Ketua BPD Kemuning Klarifikasi Dugaan Perampasan Tanah: Semua Proses Sesuai Mekanisme Hukum

 

Kades Kemuning Moh. Rhomdhoni (kiri) dan Ketua BPD Kemuning Irfan Fuad Su'aedi saat menunjukan berkas berita acara penyelesaian kepemilikan tanah yang disengketakan warga

Ponorogo | metrowilis.com — Kepala Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Moh. Romdhoni, bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemuning, Irfan Fuad Su’aedi, memberikan klarifikasi atas laporan dugaan perampasan tanah yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. Keduanya menegaskan, seluruh proses pengelolaan tanah di Desa Kemuning telah dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Moh. Romdhoni menjelaskan, persoalan ini bermula dari adanya surat permohonan klarifikasi tertulis dari masyarakat Desa Kemuning. Warga meminta kejelasan status tanah Persil Nomor 3, yang selama ini digarap oleh ahli waris keluarga almarhum Jujur. Permohonan tersebut disampaikan secara resmi melalui RT dan ditandatangani sejumlah warga, sehingga menjadi dasar bagi pemerintah desa untuk menindaklanjutinya.

“Warga meminta kejelasan apakah tanah itu milik desa atau ahli waris. Setelah surat kami terima, kami teruskan ke BPD untuk dibahas bersama,” ujar Romdhoni.

Menindaklanjuti hal itu, pemerintah desa bersama BPD melakukan penelusuran administrasi dengan memeriksa Buku C Desa Kemuning dan mengonsultasikan data tersebut ke pihak kecamatan. Berdasarkan hasil konsultasi dengan petugas pertanahan, disimpulkan sementara bahwa tanah Persil Nomor 3 merupakan tanah khas desa, yang secara hukum tidak dapat dialihkan menjadi milik perorangan.

Musyawarah Terbuka di Hadapan Warga

Untuk menjamin keterbukaan, pemerintah desa kemudian mengundang pemohon klarifikasi dan ahli waris untuk bermusyawarah. Pada pertemuan awal, ahli waris belum dapat menunjukkan bukti kepemilikan dan meminta agar penjelasan dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat.

Ketua BPD Kemuning, Irfan Fuad Su’aedi, mengatakan bahwa pemerintah desa memfasilitasi musyawarah lanjutan dengan menghadirkan unsur masyarakat secara lengkap, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, RT/RW, LKD, perangkat lama, hingga aparat keamanan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Dalam forum terbuka itu, ahli waris menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk SPPT pajak. Namun di hadapan para saksi, ahli waris menyatakan dengan sumpah dan kesadaran penuh bahwa tanah tersebut dikembalikan kepada Desa Kemuning,” ungkap Irfan.

Pernyataan pengembalian tanah itu dituangkan dalam berita acara resmi dan ditandatangani oleh para saksi yang hadir. Pengembalian dilakukan tanpa permintaan ganti rugi dan disepakati bersama melalui musyawarah desa.

Tidak Ada Unsur Korupsi

Terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi, Irfan mengaku terkejut, sebab seluruh tahapan pengelolaan tanah desa telah melalui mekanisme sah dan transparan.

“Tidak ada uang yang masuk ke kantong pribadi kepala desa maupun BPD. Pengelolaan tanah dilakukan oleh panitia resmi yang memiliki ketua, sekretaris, dan bendahara. Dana hasil pengelolaan masih ada dan dapat diperiksa,” tegasnya.

Pihak pemerintah desa juga telah berkonsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), pihak kecamatan, serta instansi pertanahan untuk memastikan legalitas status tanah tersebut. Bahkan, desa sedang menyiapkan perubahan peraturan desa terkait penambahan aset agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Siap Jalani Proses Hukum

Baik Pemerintah Desa Kemuning maupun BPD menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Keduanya siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

“Kami terbuka dan siap bekerja sama dengan pihak berwenang. Tujuannya agar masyarakat mendapat kepastian hukum dan tidak termakan isu yang menyesatkan,” ungkasnya. (AZ/red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar