Advokat Santoso, S. H Tegaskan OTT KPK di Ponorogo Murni Kasus Hukum, Bukan Politik
Ponorogo | Metrowilis.com- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Agus Pramono, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta rekanan Sucipto, ditegaskan sebagai murni persoalan hukum dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
Hal tersebut disampaikan oleh Pengacara asal Ponorogo, Santoso, S.H., saat dikonfirmasi Mentrowilis.com melalui sambungan telepon, Minggu (14/12/2025).
Menurut Santoso, peristiwa OTT yang terjadi pada Jumat, 7 November 2025 lalu merupakan proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Ia menilai tidak tepat jika kasus tersebut ditarik ke ranah politik, mengingat OTT merupakan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan bukti awal yang cukup.
“Kasus OTT KPK di Ponorogo yang melibatkan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko, mantan Sekda Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto ini semata-mata kasus hukum. Tidak ada kaitannya dengan politik, apalagi peristiwanya merupakan OTT,” ujarnya.
Pengacara yang berkantor di Jalan Menur No. 105A, Rojowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo itu juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap masyarakat tetap menghormati proses hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita percayakan sepenuhnya kepada KPK agar dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Santoso, S.H.
(AZ/Red)
