BREAKING NEWS

Polemik PAW PKB Magetan Memanas, Jamaludin Malik Tegaskan Siap Ikuti Seluruh Proses Hukum


Magetan —Metrowilis.com, Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) di internal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan kembali memanas. Proses yang semula dipandang sebagai urusan administratif kini berkembang menjadi persoalan hukum, setelah Ketua DPRD Magetan resmi dilaporkan ke dua lembaga penegak hukum sekaligus. Situasi ini membuat dinamika politik PKB Magetan semakin menjadi sorotan publik.

Jamaludin Malik, yang ditunjuk sebagai calon PAW oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB, menegaskan bahwa keputusan partai bersifat final dan seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Ia menyayangkan munculnya pihak-pihak yang menggugat keputusan tersebut tanpa dasar kuat.

PAW ini sudah final dari DPP. Tapi ternyata masih ada yang menggugat tanpa dasar yang jelas,” ujar Jamaludin saat dikonfirmasi media ini Rabu 26 November 2025.

Keputusan DPP Dianggap Final dan Mengikat

Jamaludin menjelaskan, selain keputusan DPP yang bersifat final, terdapat pula aturan internal partai melalui AD/ART yang wajib dihormati oleh seluruh kader dan struktur partai. Menurutnya, keberadaan mekanisme yang jelas sebenarnya sudah cukup untuk mengakhiri polemik.

Ia menambahkan bahwa dirinya tetap menghormati seluruh proses hukum yang kini berjalan. Menurutnya, laporan terhadap dirinya maupun pihak lain merupakan bagian dari konsekuensi dalam dunia politik.

Kita akan ikuti proses hukum apa adanya. Yang jelas, kami hanya memperjuangkan keputusan partai agar ditaati sesuai mekanisme yang ada,” tegasnya.

Laporan Berjalan di Dua Institusi Penegak Hukum

Hingga saat ini, laporan terkait polemik PAW tersebut masih dalam penanganan dua institusi penegak hukum. Meski belum ada keputusan resmi dari aparat, situasi ini membuat tensi politik di internal PKB Magetan kian meningkat.

Surat PAW dari DPP PKB Jadi Dasar Resmi

Sebagai informasi, surat PAW yang diterbitkan oleh DPP PKB bernomor 6073/DPP/01/IX/2025 tertanggal 10 September 2025 secara resmi memberhentikan Nur Wakhid dan menunjuk Jamaludin Malik dari Dapil 5 sebagai kandidat penggantinya, sesuai dengan jumlah perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.(AZ) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar