Pinjaman Rp100 Miliar ke Bank Jatim Tersendat, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno SH, MSi Sampaikan : Secara Prosedur Tidak Memungkinkan Dilaksanakan Tahun ini
![]() |
| Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si |
PONOROGO / Metrowilis.com - Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si, memberikan penjelasan tegas usai rapat paripurna di Gedung DPRD pada Rabu siang terkait kelanjutan rencana pinjaman daerah sebesar Rp100 miliar ke Bank Jatim. Ia menyatakan bahwa skema pinjaman tersebut bukan dibatalkan, namun secara prosedural tidak memungkinkan dilaksanakan tahun ini.
Menurut Dwi Agus, DPRD sebenarnya telah menyetujui penganggaran pinjaman tersebut dalam rangka mendukung pemerataan pembangunan. Namun hingga pertengahan November, dokumen kesepakatan antara eksekutif dan Bank Jatim belum ditandatangani, sehingga proses tidak bisa berlanjut.
“Jadi bukannya akhirnya membatalkan, tapi prosedurnya sampai sekarang ini kan tidak bisa dilaksanakan. Kita sesungguhnya sudah menyetujui penganggaran itu, tinggal di pihak eksekutif. Kesepakatan pinjaman ke Bank Jatim kayaknya belum ada tanda tangan,” ujar Ketua DPRD yang akrab disapa Kang Wi itu.
Ia menambahkan, keterlambatan ini berisiko besar terhadap kualitas pekerjaan apabila dipaksakan mulai dikerjakan pada akhir tahun anggaran.
“Ini sudah bulan November, hampir masuk minggu kedua. Kalau pekerjaan dimulai sekarang, terlalu mepet dan dikhawatirkan tidak maksimal kualitasnya,” lanjutnya.
Risiko Fiskal dan Kekhawatiran Bunga Pinjaman
Selain persoalan waktu, Dwi Agus juga menyinggung kondisi fiskal nasional yang terus menurun, sehingga perlu kehati-hatian dalam mengambil utang daerah.
“Saya lebih condong memikirkan yang sudah ada saat ini. Kalau kita berhutang, harus memikirkan bunga dan pokok pinjaman, sementara situasinya tidak fiskal. Dana dari pusat selalu berkurang. Ini dikhawatirkan membahayakan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat utama pencairan pinjaman adalah persetujuan serta penandatanganan kontrak di Kementerian Keuangan. Bila itu tidak dilakukan tahun ini, maka dana pinjaman tidak bisa masuk kas daerah.
Potensi Dialihkan ke Tahun 2026
Melihat situasi yang tidak mendukung, DPRD menilai realistis apabila rencana pinjaman tersebut diprioritaskan ulang untuk tahun anggaran berikutnya.
“Kalau nanti dilaksanakan bisa terhambat dan tidak bisa maksimal, ya tentu untuk dipikirkan tahun berikutnya. Sebenarnya eman-eman, tapi kalau dipaksakan bisa jadi masalah,” ujarnya.
DPRD menegaskan tetap mendukung pembangunan merata di Ponorogo, namun seluruh proses harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan risiko fiskal bagi daerah..(AZ)
