BREAKING NEWS

Karaton Surakarta Tegaskan Lembaga Dewan Adat Tak Berwenang Tentukan Suksesi Raja

 

Ramah Tamah : Para Abdi dalem Keraton Surakarta Hadiningrat saat beramah tamah usai mengikuti kekancingan dari Sinuwun Pakoe Boewono XIII tahun 2023 silam.(Foto :Doc Metrowilis.com) 

Jakarta | Metrowilis.com- Polemik mengenai posisi dan kewenangan Perkumpulan Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat kembali mencuat. Dalam siaran pers resmi yang dirilis Senin (17/11), pihak Karaton menegaskan bahwa LDA bukan lembaga penentu suksesi maupun tata kelola adat di lingkungan keraton.

Dalam pernyataan tersebut dijelaskan, LDA hanyalah badan hukum berbentuk perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2025, perkumpulan merupakan badan hukum nirlaba yang dibentuk sekelompok orang untuk mengembangkan dan memberdayakan anggotanya.

“Artinya, secara bentuk dan fungsi, LDA tidak memiliki kewenangan atribusi dalam menentukan arah pemerintahan atau suksesi tahta Kasunanan Surakarta,” demikian isi siaran tersebut.

LDA tercatat memperoleh pengesahan badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0039342.AH.01.07.Tahun 2016, kemudian berubah melalui Keputusan Menteri Nomor AHU-0000671.AH.01.08.Tahun 2019. Namun, status hukum itu tidak menjadikan LDA sebagai bagian struktural dari Karaton Surakarta Hadiningrat. Kewenangan adat tetap berada di tangan pranata sah yang mendapat restu Sinuhun sebagai pemegang otoritas tertinggi.

Pihak keraton juga menyoroti klaim LDA yang menyebut diri sebagai reaktualisasi dua pranata adat historis, Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Dalam kenyataannya, kedua pranata tersebut masih eksis dan tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan LDA.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa pembentukan LDA tidak pernah memperoleh persetujuan dari S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII, Raja Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat itu. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988, Sinuhun merupakan otoritas tertinggi yang berwenang memimpin serta mengendalikan seluruh pranata keraton.

Kemenkumham juga menegaskan status hukum LDA masih bermasalah. Berdasarkan Surat Tanggapan Nomor AHU.7-AH-01-19.25 tertanggal 14 Juli 2025, LDA tercatat dalam status terblokir karena belum melaporkan Beneficial Owner sesuai Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018.

Atas dasar tersebut, pembentukan LDA dinilai cacat hukum sejak awal dan segala tindakannya atas nama keraton dianggap tidak sah. “Seluruh tindakan LDA terhadap nama dan kelembagaan keraton adalah tidak sah menurut hukum. Penentuan suksesi hanyalah kewenangan penuh Raja dan pranata adat yang sah,” tegas Dr. Teguh Satya Bhakti, SH., MH., penasihat hukum SISKS Pakoe Boewono XIV yang juga mantan hakim PTUN Jakarta.

Melalui pernyataan ini, Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan kembali bahwa urusan suksesi merupakan hak prerogatif Raja sebagai pemegang daulat ingkang linuhur, bukan ranah perkumpulan privat seperti LDA.(him/AZ/red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar