BREAKING NEWS

APBD 2026 Ponorogo Sekitar 2.2 Trilyun Lebih Disusun Ketat, Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno SH, MSi Berharap Selesai Sebelum Tahun Anggaran Berakhir

Rapat Paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda penyampaian nota pengantar RAPBD Tahun 2026 di Gedung Dewan Rabu 19 November 2025.(Foto : Metrowilis.com) 

Ponorogo | Metrowilis.com —Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai memasuki tahapan penting pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026. Melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Ponorogo, Rabu (19/11/2025), Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Ponorogo, Hj. Lisdyarita, S.H., secara resmi menyampaikan nota pengantar rancangan APBD 2026 di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, S.H., M.Si., ini menandai dimulainya rangkaian pembahasan anggaran yang diharapkan rampung sebelum akhir November.

“Dengan penyampaian nota pengantar ini, maka kita resmi memasuki jadwal pembahasan APBD 2026. Harapannya, tidak sampai habis bulan November agar pembahasan bisa selesai satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” ujar Dwi Agus kepada wartawan saat dikonfirmasi Rabu 19 November 2025.


 

Menurut Dwi Agus, APBD 2026 kali ini mengalami perubahan cukup signifikan dibandingkan draf awal yang disusun pada 12 September lalu. Draf semula tercatat sebesar Rp2,5 triliun, namun setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Keuangan mengenai pengurangan transfer pusat ke daerah dan penyesuaian Dana Penghasilan Tetap (DPHTP), nilai anggaran mengalami penurunan.

“Ada pengurangan sekitar Rp261 miliar, sehingga struktur APBD 2026 berubah dan perlu ditindaklanjuti dengan pendapat Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi,” jelasnya.

Dalam draf terkini, total APBD 2026 Ponorogo mencapai sekitar Rp2,239 triliun. Komposisinya terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp524 miliar dan transfer pusat sekitar Rp1,7 triliun. Sementara dari sisi belanja, belanja operasional diproyeksikan mencapai Rp1,6 triliun, belanja modal Rp108 miliar, dan belanja tak terduga (BTT) sekitar Rp5 miliar.

Menjelang musim penghujan, pos belanja tak terduga ini diproyeksikan menjadi penting untuk mengantisipasi potensi bencana alam dan kebutuhan darurat lainnya. Dwi Agus menambahkan, seluruh komponen anggaran tersebut akan segera dibahas secara detail dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ponorogo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kita berharap pembahasan nanti berjalan efektif dan transparan, sehingga APBD 2026 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkas Dwi Agus.

Pembahasan APBD 2026 ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda krusial menjelang akhir tahun, mengingat dinamika fiskal daerah yang turut terdampak kebijakan nasional terkait transfer ke daerah.

Plt Bupati Ponorogo Hj. Lisdyarita, SH


Sementara itu Plt Bupati Ponorogo Hj Lisdyarita SH menjelaskan jika sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 4 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung, kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. 

Salah satu dokumen pendukung dalam Raperda tentang APBD ini adalah nota keuangan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026." Ini disusun untuk memberikan penjelasan dan keterangan mengenai gambaran kondisi umum keuangan, serta memberikan penjelasan mengenai rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2026, yang merupakan sumber data dan informasi baik dari anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah maupun anggaran pembiayaan daerah." terangnya. 

(AZ/red) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar