Sangat Peduli Kelestarian Lingkungan, DLH Ponorogo Sidak Usaha Pencucian Pasir di Ngrupit, Tindak Lanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan
Ponorogo, Metrowilis.com – Kepedulian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo terhadap kelestarian lingkungan kembali ditunjukkan melalui tindakan nyata. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, DLH turun tangan menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh usaha pencucian pasir di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan.
Inspeksi mendadak (sidak) ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Ponorogo, Arief Kurniawan, SE, MM. Sidak juga melibatkan perangkat desa setempat serta pihak Kecamatan Babadan.
Arief menjelaskan, laporan berasal dari warga Desa Purwosari, Kecamatan Babadan, yang mengeluhkan tercemarnya saluran irigasi oleh air limbah berwarna keruh kekuningan. Limbah tersebut diduga berdampak pada kesuburan tanaman para petani setempat.
"Ada dua usaha pencucian pasir di Desa Ngrupit. Namun, dampaknya justru dirasakan para petani di Desa Purwosari," ungkap Arief kepada awak media.
Hasil penelusuran DLH menemukan bahwa salah satu usaha pencucian pasir telah berhenti beroperasi sejak sepekan terakhir karena mendapat protes dari warga sekitar. Sementara satu usaha lainnya masih aktif dan telah dilengkapi dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
"Alhamdulillah, usaha yang berada di jalur Ponorogo–Madiun itu aman karena sudah memiliki IPAL. Dari lima kolam pengendapan, air di kolam terakhir tampak jernih. Artinya, pengelolaan limbahnya cukup bagus," terang Arief.
Meski demikian, DLH tetap memberikan catatan kepada pengelola agar tidak membuang air sisa pencucian ke sungai. Air hasil pengolahan diimbau untuk digunakan kembali dalam proses pencucian pasir, guna mendukung prinsip ramah lingkungan sekaligus efisiensi air.
Sementara itu, dugaan kuat pencemaran yang meresahkan petani di Purwosari mengarah pada usaha pencucian pasir yang kini telah berhenti beroperasi. "Informasi yang kami peroleh, usaha yang berhenti itu memang belum memiliki IPAL. Besar kemungkinan limbah yang dikeluhkan warga berasal dari sana," tambah Arief.
DLH berharap dengan berhentinya usaha tanpa IPAL tersebut, persoalan pencemaran air irigasi di Desa Purwosari dapat segera teratasi, dan petani kembali memperoleh air bersih untuk mengairi sawah.
“Prinsipnya, usaha boleh berjalan, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat sekitar. Lingkungan yang lestari adalah tanggung jawab bersama,” tegas Arief.
(*)