Ibu Muda di Magetan Tega Bunuh Bayi Kandungnya, Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso mengungkapkan bahwa LD membunuh bayinya sesaat setelah proses persalinan. “Pelaku membunuh bayinya dengan cara membekap mulut korban hingga tidak bisa bernapas dan akhirnya meninggal dunia,” terang Joko Santoso, Senin (5/5/2025).
Menurut keterangan polisi, LD yang diketahui bekerja sebagai karyawan toko tersebut melahirkan tanpa bantuan medis di kamar mandi rumahnya. Setelah bayi lahir, rasa panik dan malu diduga mendorongnya melakukan perbuatan keji itu.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas. “Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua, khususnya para orang tua agar senantiasa memberikan pendampingan dan edukasi kepada anak-anaknya,” ujarnya.
Kini, LD telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal pembunuhan anak kandung sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga menyampaikan bahwa saat ini LD menjalani pemeriksaan intensif dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam proses pemeriksaan, tersangka terlihat mengenakan penutup wajah saat digiring petugas. (Hum/Rit/Dwi)