Magetan,metrowilis.com-Proses rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 di gedung KPU magetan
untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Magetan digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Selasa (3/12/2024).
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan untuk Pilbup Magetan, pasangan Nanik-Suyatni meraih suara terbanyak, yaitu 137.347 suara, Hergunadi-Basuki (131.264 suara) dan Sujatno-Ida (136.083 suara) selisih antara pasangan 01 dan 03 adalah (1264 suara).
KPU Magetan mencatat sejumlah permasalahan atau kejadian khusus yang terjadi selama proses pilkada termasuk adanya dugaan pelanggaran serta penolakan kedua saksi paslon untuk menandatangani hasil penetapan peroleh suara di tingkat kabupaten.
” Sesuai dengan peraturan KPU bahwa jika tidak melakukan tanda tangan maka kita akan mencatatkan di kejadian khusus beserta alasan kenapa tidak mau tanda tangan,” ungkapnya.
Hasil rekapitulasi ini mendapat penolakan dari saksi pasangan nomor urut 02 dan 03. Saksi paslon 03, Agus Pujiono, pasangan sujatno-ida menolak menandatangani hasil rekapitulasi dengan alasan adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.
Dia berpendapat adanya penggelembungan suara serta pengerahan massa oleh oknum kepala desa.“Selain itu kami juga menemukan indikasi penghalangan warga menggunakan hak pilih di TPS 09 Desa Selotinatah, sehingga 3-6 wajib pilih tidak dapat mencoblos,” tegas Agus.
Didi
Saksi paslon 02, Ahmad Setiawan, juga menolak menandatangani hasil tersebut. Meski tidak mempersoalkan hasil perhitungan suara, ia mempertanyakan profesionalisme penyelenggara pemilu.“Dugaan penggelembungan suara harus ditelusuri. Perbedaan signifikan antara jumlah suara Pilgub dan Pilbup menjadi indikasi dugaan tersebut,” ujar Ahmad setiawan.
Saksi paslon 01 Didik haryono dari Paslon Nanik-suyatni, membantah tudingan pelanggaran yang disampaikan saksi paslon 03. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai opini dan narasi tanpa bukti.
“Alhamdulillah, proses rekapitulasi selesai dan paslon 01 unggul 1.624 suara dari paslon 03. Tidak ada laporan kejadian luar biasa yang dicatat oleh PPK,” kata Didik.
Dinamika pilkada 2024 menjadi sorotan semua pihak,dimana transparansi dan profesionalisme penyelengara di pertanyakan,kini menunggu langkah selanjutnya dari Bawaslu untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan jujur.(Dwi)
COMMENTS