Ponorogo – Kepala Desa Crabak, Kecamatan Slahung DW resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Senin (9/12/2024). Ia diduga melakukan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 343 juta. Penahanan dilakukan usai proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Ponorogo.
DW langsung dibawa ke Rutan Kelas II Ponorogo dengan pengawalan ketat petugas. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total anggaran yang dikelola mencapai Rp 1,562 miliar. Namun, sebagian dana tersebut dialihkan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kerugian negara mencapai Rp 343 juta. Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, tetapi disalahgunakan oleh tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, SH, MH.
Agung menjelaskan bahwa DW memanipulasi laporan keuangan dengan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif. Sejumlah program pembangunan desa yang sudah direncanakan, seperti pemeliharaan jalan, instalasi air bersih, taman bermain anak, dan pembangunan kios Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
“Semua laporan keuangan dikerjakan sendiri oleh tersangka, termasuk pembuatan nota-nota palsu. Ini menjadi modus utama yang kami temukan dalam penyelidikan,” imbuh Agung.
DW dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa di Ponorogo. Kejari Ponorogo berkomitmen menuntaskan kasus ini untuk memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.
“Ini adalah peringatan keras bagi seluruh kepala desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola Dana Desa. Penegakan hukum harus menjadi pembelajaran bersama,” tegas Agung.(red)
COMMENTS