![]() |
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H, M.H., CMA., CSSL. |
Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi narasumber dalam acara Refleksi Tahun 2024 bertajuk “Penegakan Hukum untuk Kemajuan Ekonomi Jawa Timur” yang digelar pada Jumat (27/12). Acara berlangsung di hall lantai 1, Kantor Manajemen Kampus C Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Mia Amiati memaparkan peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan di luar sistem peradilan pidana sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan.
“Fungsi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana mencakup penuntutan pidana, pelaksanaan putusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan putusan pidana, penyidikan tindak pidana tertentu, dan pemeriksaan tambahan perkara,” ungkap Mia Amiati.
Sementara itu, di luar sistem peradilan pidana, fungsi Kejaksaan meliputi pengawasan hukum, mediasi dan resolusi konflik, pelayanan hukum masyarakat, pengembangan hukum dan peraturan, serta kerjasama internasional.
Lebih lanjut, Mia menjelaskan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam mendukung pembangunan, seperti mengawal dan menegakkan hukum, melindungi hak-hak warga negara, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong kemajuan ekonomi Jawa Timur.
Kajati juga menguraikan evaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah tersebut. Evaluasi ini mencakup identifikasi tantangan dan hambatan, perbaikan strategi penegakan hukum, peningkatan kerjasama antarinstansi, dan pengembangan kompetensi aparatur.
“Melakukan evaluasi kinerja secara berkala menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur,” pungkas Mia Amiati.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah akademisi, praktisi hukum, serta pejabat daerah yang antusias mendiskusikan peran hukum dalam mendorong kemajuan ekonomi di wilayah Jawa Timur.(AZ)
COMMENTS