Ponorogo – Metrowilis.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ponorogo, R. Gaguk Ika Prayitna, menyatakan bahwa pihaknya siap menanggapi gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan kepala daerah (TUN Pilkada) yang diajukan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya dengan nomor perkara 5/G/PILKADA/2024/PT TUN SURABAYA.
Gugatan ini merupakan langkah hukum yang ditempuh oleh Paslon 1 terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo 2024. Menanggapi hal tersebut, Gaguk menjelaskan bahwa KPUD Ponorogo telah memperhatikan dan menindaklanjuti gugatan tersebut dengan serius.
" Kita perhatikan dan ditindaklanjuti, Kita akan melayani semua pasangan calon (Paslon) dan masyarakat secara adil, sebagai bentuk komitmen lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga transparansi dan integritas proses pemilihan," ujar Gaguk saat dikonfirmasi media ini Rabu 9 Oktober 2024.
Meski begitu, ketika ditanya apakah KPUD Ponorogo sudah menghadiri sidang tanggapan di PT TUN Surabaya hari ini , Gaguk menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada persidangan. "Tidak ada Mas, namun kita selalu siap untuk memberikan tanggapan dalam persidangan kapan pun diperlukan," tambahnya.
Proses sengketa Pilkada ini menjadi bagian dari dinamika pemilu yang membutuhkan penanganan serius, baik dari pihak penyelenggara pemilu maupun pengadilan. Gugatan yang dilayangkan Paslon 1 di PT TUN Surabaya ini diharapkan dapat diselesaikan melalui proses hukum yang adil dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi yang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, tak berhenti di Bawaslu Ponorogo, Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo nomor urut 1, Drs. H. Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru, telah mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan (TUN Pilkada) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 5/G/PILKADA/2024/PT TUN SURABAYA.
Didik Haryanto, SH, salah satu kuasa hukum dari tim tersebut, bersama dengan tim pengacara lainnya, termasuk Santoso, SH, Muhammad Ihsan Nurul Huda, SHi, Asad Al Faruq, SH, MH, Imam Abdul Rokhim, SH, MH, Ratih Larasati, SH, Muhammad Arif Maftuchin, SH, Endang Misnati, SH, MH, dan Ardian Fahmi Rasydi Karim, SH, SPd, menyatakan bahwa mereka menuntut agar PT TUN membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1163 Tahun 2024. Keputusan ini dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) Pasal 89 dan Pasal 90, yang mengatur tentang ketentuan syarat pencalonan kepala daerah.(red)
COMMENTS