Ponorogo, metrowilis.com- Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2007 oleh kementrian sosial RI. Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka, mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Oleh karena itu program PKH ini tidak benar jika digunakan untuk kepentingan politik.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu Kades Berprestasi kepada media ini jika program PKH adalah murni program bantuan pemerintah pusat dalam hal ini kementrian sosial RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kata lain setidaknya bagi setiap keluarga di Indonesia memiliki harapan untuk bisa sejahtera dan bahagia, utamanya bagi mereka dari keluarga miskin,desabilitas dan lain lain. " Secara fatsun politik sebenarnya sah saja dibawa ke arah itu (politik,red) tetapi menurut saya itu tidak benar, karena kalau itu dibiarkan (dibawa ke ranah politik, red) sama artinya dengan beternak kebodohan, bubrahi tatanan di masyarakat," katanya.
Sebenarnya otoritas program PKH, lanjut dia, ada di pemerintahan desa sebab calon penerima yang terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melalui usulan dari pemerintah Desa. Bahkan pihak desa lah yang menentukan siapa siapa yang berhak dan tidak berhak mendapat PKH. "Karena site and sizenya dipegang oleh desa," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial, P3A Kabupaten Ponorogo Supriadi S.Sos, MSi mengatakan, program PKH tidak boleh dibawa ke politik praktis. Oleh karena itu, kepada pendamping PKH harus bersikap netral dalam politik praktis. Jika terbukti membawa program PKH kepada kepentingan politik , maka bisa dilaporkan ke Bawaslu maupun ke Dinas Sosial. " Silahkan kalau ada pendamping PKH yang terbukti, bisa dilaporkan ke Bawaslu atau ke saya," jawabnya.
Sebelumnya, disinyalir adanya kekhawatiran dari sebagian masyarakat terhadap kemungkinan dugaan penyalahgunaan program PKH yang digiring ke arah politik praktis. Karena itu, perlu adanya penjelasan dari pihak pihak terkait agar tidak menimbulkan opini yang keliru. (Red)
COMMENTS