PONOROGO, METROWILIS.COM- DPRD Ponorogo Kabupaten Ponorogo Rabu 3 Juli 2024 menggelar Rapat Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025-2045. Rapat dipimpin oleh Dwi Agus Prayitno SH Msi didampingi H Misri Efendi SH MH dan Anik Suharto S.Sos masing masing sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo. Hadir pula sejumlah Anggota DPRD Ponorogo dari semua fraksi dan dari eksektif, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko beserta jajaranya di Ruang Paripurna DPRD Ponorogo lantai 3 Jalan Alon Alon Timur no 29 Ponorogo.
Keputusan ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan dari DPRD yang dilaksanakan oleh Dwi Agus Prayitno SH Msi, Miseri Efendi Msi dan Anik Suharto S.Sos dan ditanda tangani pula oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Acara berlangsung lancar sesuai dengan jadwal yang direncanakan.
Pimpinan Rapat Dwi Agus Prayitno mengatakan, pembahasan Raperda RPJPD tahun 2025-2045 berdasarkan surat pengajuan dari Bupati Ponorogo No 007.21./KRP 391/45.26/2024 tentang usul nota kesepakatan Raperda RPJPD Ponorogo tahun 2025-2045. Kemudian dibahas oleh pimpinan DPRD dan Gubungan Komisi dengan unsur dari pemerintah Kabupaten Ponorogo. "Beberapa hari ini Raperda RPJPD Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2045 dibahas oleh Pimpinan Dewan dan Gabungan Komisi di DPRD dengan tim dari eksekutif," katanya.
Kemudian disepakati oleh seluruh anggota DPRD dalam Rapat Paripurna yang semula Raperda menjadi Perda RPJPD tahun 2025-2045. Dengan disepakati perda tersebut secara resmi telah berlaku dan menjadi landasan arah pembangunan jangka panjang daerah Ponorogo ke depan."Setelah kami tawarkan di rapat paripurna apakah sepakat, dijawab oleh seluruh seluruh anggora Rapat Paripurna dengan sepakat, kemudian dilakukan penandatangan baik oleh DPRD maupun Bupati," lanjut Pimpinan Rapat.
Sebelumnya Anik Suharto S.Sos membacakan Laporan hasil Rapat gabungan terhadap Raperda itu yang intinya jika Raperda RPJPD Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2045 telah memenuhi persyaratan keadilan hukum dan lain lain. Karena itu Raperda tersebut layak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku."Kesimpulan, Pada Prinsipnya Raperda itu telah memenuhi keadilan hukum dan lain lain, layak untuk dilanjutkan pada proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Anik Suharto dengan menyebut Ketua Sunarto Spd.
Berdasarkan laporan, Raperda RPJPD Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2045 telah memenuhi syarat karena, transparan, evektif,evisien, perspektif dan partisipasi, politis dan lain laindan telah sesuai dengan intruksi menteri dalam negeri."Sasaran pokok, arah pembangunan,hasil serta aspek sudah sangat jelas pada Perda tersebut," sebut Anik Seuharto S.Sos.
Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada sambutanya berharap dengan diperlakukanya Perda RPJPD Kabupaten Ponorogo tahun 2025-2045 ini dapat membuat Ponorogo lebih maju, berbudaya dan berakhlak."Diharapkan Ponorogo lebih maju, berbudaya dan berakhlak dapat tercapai," katanya.(ADV)
COMMENTS