Bestari Anwar Perwakilan PT BES (baju biru) didampingi manager Angga Yohanes Dwinanda |
PONOROGO, METROWILIS.COM - Pengelolaan sampai di TPA Mrican, Jenangan, Ponorogo direncanakan akan dimulai pada Mei mendatang. PT BES saat ini masih menunggu kedatangan mesin pengolah dari China sekaligus mempersiapkan infrastruktur di lokasi setempat.
Perwakilan PT BES Bestari Anwar ketika dikonfirmasi Rabu 17/04/2024 menjelaskan jika saat ini pihaknya masih dalam tahap finishing pembangunan infrastuktur baik hanggar maupun mesin-mesin yang akan didatangkan dari China.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu mesin besar dari China yang saat ini sudah berada di Indonesia. Sedangkan untuk mesin lokal yang kecil-kecil sudah tiba di hanggar.
Menurut Arie, begitu ia akrab disapa, ada sedikit kendala terkait pengiriman mesin besar dari China ini disebabkan karena berat mesin itu mencapai puluhan ton, sehingga perlu ada pemadatan jalan menuju lokasi hanggar.
"Kita harus melakukan pengerasan jalan dulu, dengan cara dipaving. Karena mesinya sangat berat. "jelas Arie didampingi Manager Oprasional TPST Samtaku Mrican Ponorogo Angga Yohanes Dwinanda
Diperkirakan dalam jangka waktu 3 minggu atau sebulan mesin pengelolaan sampah tersebut sudah datang di TPA dan segera bisa dioprasionalkan. Saat ini pihaknya juga sedang mengupayakan peningkatan daya listrik untuk menunjang oprasinal mesin pengelolaan sampah tersebut.
"Dan jika semua sudah siap beroperasi, setidaknya 120 ton sampah perhari bisa diolah. Jumlah itu jauh lebih banyak dibanding jumlah sampah masuk di TPA Mrican hanya 60-70 ton perhari."jelasnya.
Sementara itu Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo Abri Susilo terus mendesak kepada PT BESS secepatnya bisa beroperasi. Pasalnya, jika terlalu lama tertunda maka tumpukan sampah akan semakin menggunung. Dan itu pasti akan sangat merugikan banyak pihak.
"Kita sudah berkirim surat kepada PT BES untuk secepatnya bisa beroperasi."tegasnya.
Kemudian lanjut Abri, mengingat pembangunan hanggar pabrik pengolahan sampah ada di lahan milik pemkab maka PT BES dikenakan sewa lahan dan gedung sehingga itu menjadi pemasukan bagi pemerintah daerah.
"Setelah PT BES beroperasi seberapa banyak sampah yang mampu diolah maka pemkab ada kewajiban membayar tipping fee kepada PT BES."lanjutnya.
Tipping fee adalah bea gerbang yang dikeluarkan pemerintah ke pihak pengolah sampah. Nilainya dihitung berdasarkan tonase sampah yang diolah.
Dalam perjanjian, lanjut Abri sudah ada kesepakatan untuk Tipping fee dihitung per ton. Untuk 1 ton nya pemkab harus membayar Rp 170 ribu rupiah.
"Jika kapasitas mesin setiap hari mampu mengolah sampah 120 ton. Maka tinggal dikalikan."tambahnya.
Sementara untuk hasil dari pengolahan sampah seperti briket sepenuhnya menjadi milik PT BES. Disini pemkab hanya berusaha mengurangi volume sampah yang ada di TPA Mrican agar tidak over load.(AZ).
COMMENTS