![]() |
Tokoh Masyarakat / Kamituwo Sawur, Tegalrejo Miskan |
PONOROGO, METROWILIS- Sejumlah Tokoh dan Masyarakat Desa Tegalrejo, Kecamatan Pulung,Kabupaten Ponorogo mendesak kepada pihak terkait agar desanya dipimpin oleh kepala desa definitif. Animo masyarakat itu muncul setelah 7 bulan dipimpin oleh seorang penjabat atau Pj Kades Tegalrejo, pasca pengunduran diri oleh kades setempat.
"Masyarakat Desa Tegalrejo ingin desanya dipimpin oleh seorang kepala desa definitif menghabiskan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya, apalagi kabar luas menyebut ada penambahan 2 tahun masa jabatan kepala desa," Ujar Tokoh Masyarakat Tegalrejo Miskan kepada media ini, Minggu 21 April 2024.
Dirinya meminta agar pihak terkait, tak terkecuali BPD segara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW). Sebab dengan dipimpin kepala desa yang definitif akan lebih baik.
"Secepatnya segara digelar pemilihan KDAW. Saya berharap BPD cepat bergerak. Merespon apa yang menjadi keinginan masyarakat."kata Miskan yang sudah mengabdi lebih dari 35 tahun sebagai Kamituwo Dukuh Sawur ini.
Dikatakan Miskan, apa yang dilakukan bukan untuk dirinya. Namun semata-mata untuk desa Tegalrejo agar memiliki kepala desa definitif agar bisa membangun desa dengan guyub rukun.
Diakui Miskan, dirinya melihat ada banyak ketimpangan di desa tersebut. Itu semua perlu sosok pemimpin asli warga desa yang mengerti dan bisa mempersatukan warga masyarakat.
"Pasca Pilkades kemarin itu. Masyarakat masih terbelah. Saya ingin sosok kepala desa akan datang yang bisa mempersatukan. Dan itu hanya bisa, dilakukan mereka yang berpengalaman. Bangun desa guyup rukun."ungkapnya.
Agar proses suksesi kepimpinan desa berjalan, dirinya mendorong kepada BPD desa setempat segara menjalin komunikasi dengan Pj Kepala desa, camat dan Dinas PMD bersama tokoh masyarakat disana.
Menanggapi hal itu, Ketua BPD Desa Tegalrejo Pulung Mahfud Efendi mengaku siap akan menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan masyarakat.
"Secepatnya akan kita kumpulkan BPD dan kita akan menggelar rapat membahas usulan masyarakat terkait Kepala desa antar waktu (KDAW)." katanya. (AZ)
COMMENTS