Ponorogo, metrowilis.com- Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko SIK mengatakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) yang terjadi di kamar Hotel Harmoni di wilayah kawasan wisata Telaga Ngebel Ponorogo, tepatnya di Dukuh Nglingi RT 02 Rw 02, Desa Ngebel, Kecamatan Ngebel 7 November 2023 dilakukan oleh seorang wanita berisial YN (38).
Tersangka YN (38) yang beralamat di Dukuh Krajan RT 003 RW 002 Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Ponorogo.
"Untuk motif dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut,tersangka ingin menguasai perhiasan dari korban seperti Kalung emas dan cincin emas,dan karena sudah sering menginap di penginapan milik korban,tersangka sudah mengetahui bahwa pemilik memiliki perhiasan",jelas Kapolres pada pers conference Kamis 9 November 2023 di Mapolres Ponorogo.
Kapolres menerangkan jika usai melakukan perbuatannya, tersangka membuang barang bukti berupa pakaian dan sajam yang digunakan dalam pencurian dengan kekerasan tersebut, di Telaga Ngebel. Namun dengan gerak cepat, petugas akhirnya berhasil menangkap wanita tersebut dan dibawa ke unit Satreskrim Polres Ponorogo untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya",imbuh Kapolres.
"Untuk pasal yang disangkakan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap tersangka akan dikenai pasal 365 ayat (2) 4e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," pungkas Kapolres.
Sementara itu tersangka YN dihadapan sejumlah awak media mengakui jika ia melakukan kejahatan tersebut karena dililit hutang yang hingga jatuh masa tempo tak bisa membayar. Tersangka juga mengaku sudah kenal dengan korban karena sering menginap di hotel tersebut.
Usai berhasil membawa kabur kalung dan cincin emas dari pihak korban, tersangka langsung menggadaikan hasil kejahatannya senilai Rp 10 juta di toko perhiasan di daerah Madiun.(hum/red)
COMMENTS