![]() |
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto Spd (Tengah) Wakil Ketua DPRD H Miseri Efendi SH MH( kanan), Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno SH Msi (kiri) :(Foto : Agus Zahid) |
Ponorogo, metrowilis.com- DPRD Ponorogo Senin 17 Oktober 2022 menggelar Public Hearing tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 3 Jalan Alon alon Timur No 29 Ponorogo, dengan mengundang segenap stake holder. Terkait 3 Raperda inisiatif wakil rakyat ini, pertama Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan pedagang kaki lima, kedua Raperda pengelolaan dan perlindungan pasar rakyat, ketiga Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Public hearing dipimpin oleh Ketua DPRD Sunarto Spd didampingi Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno SH Msi dan Wakil Ketua H Miseri Efendi SH MH.
Ketua DPRD Sunarto Spd saat dikonfirmasi menjelaskan, public hearing merupakan amanah undang undang no 12 tahun 2019 pasal 96. Selain itu termaktub dalam peraturan tata tertib DPRD Ponorogo No 1 tahun 2019, terkait peraturan pembentukan perundang undangan. " Artinya, karena ini amanah harus kita lakukan dalam rangka untuk menyerap aspirasi dari berbagai stake holder, hari ini kita baru untuk menyempurnakan draf Raperda belum pada membahas isi dari Raperda. Setelah ini baru akan finalisasi atas masukan dari berbagai stake holder akan di ajukan kepada pimpinan DPRD dan kemudian ditindak lanjuti dengan mengirim kepada Bupati dan kita paripurnakan, jadi masih panjang tahapan tahapanya," terangnya.
Ketua DPRD Sunarto Spd menilai masukan masukan dari berbagai kelompok masyarakat sangat berguna dalam penyempurnaan draf Raperda inisiatif DPRD sehingga tidak cacat hukum maupun cacat prosedur. " Insya Allah dari masukan masukan ini sangat berguna, dari berbagai kelompok masyarakat yang tentunya akan menyempurnakan draf. Harapan kita dengan model partisipatif, seperti amanah undang undang ini, tidak menjadi Raperda kita ini cacat hukum atau cacat prosedur," jelasnya.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Miseri Efendi SH MH meminta kepada semua yang terlibat agar berhati hati dalam mensikapi ketiga Raperda inisiatif DPRD Ponorogo tersebut, utamanya Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan pedagang kaki lima. " Kita harus hati hati jangan sampai Raperda ini malah menimbulkan masalah baru, karena Raperda itu harus bisa mengatasi masalah," pintanya.
Selain itu lanjut Wakil Ketua, terkait Raperda perlindungan dan pengelolaan Pasar Rakyat hendaknya diamati secara teliti agar tidak terjadi tumpang tindih antara kewenangan pemdes dengan pemkab Ponorogo. Menurutnya Raperda ini hendaknya harus bisa mensinkronkan antara pemerintah Desa dengan pemerintah Kabupaten Ponorogo. Termasuk Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasalnya berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku penyelengaraan penanggulangan bencana merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.
Berdasarkan pantauan, para peserta yang mengikuti public hearing DPRD Ponorogo nampak antusias, mereka aktif memberikan masukan maupun pertanyaan terkait 3 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ponorogo tersebut, baik masalah pengelolaan dan perlindungan pedagang kaki lima, pengelolaan pasar rakyat serta soal penanggulangan bencana di Kabupaten Ponorogo. (Agus Zahid)
COMMENTS