Ponorogo,metrowilis.com - Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo kembali menggelar Sidang Kasus Pelanggaran UU ITE (Penyebaran Video Porno), dengan terdakwa AM (Mantan ajudan pribadi Bupati Ponorogo), Rabu 20 Juli 2022 di Ruang Sidang Cakra PN Ponorogo.
Sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi, ada 4 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut masing masing adalah WS, JN Suami WS, Budi Prasetyo dan Endro Prasetyo.Sidang digelar secara tertutup untuk umum.
Salah satu Saksi Endro Prasetyo atau yang biasa dipanggil Si Be, ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, dirinya menjadi saksi setelah melihat perbuatan AM yang kelewat batas.
"Saya sebenarnya sangat kenal baik dengan Terdakwa, namun karena tindakannya sangat tidak terpuji maka saya menjadi saksi kasus ini," ungkap Sibe kepada awak media.
![]() |
Foto Gedung PN Ponorogo (Foto doc PN) |
Sibe lalu menguraikan, terdakwa mengirimkan video porno kepada Suami WS yaitu JN yang saat itu bekerja di Amerika Serikat.
"Dengan bekal video itu, kami melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan pasal Pembuatan Video Porno dan Penyebaran Pornografi," terangnya.
Dia menginginkan, lanjut Sibe, keadilan bisa ditegakkan dalam kasus ini.
"Coba kalau ini menimpa kita, pelaku merusak kehormatan isteri kita. Apa yang akan kita lakukan ?," tanya Sibe menandaskan.
Selama ini, kata Sibe, banyak pihak yang mencoba menghalangi agar kasus ini tidak dilanjutkan.
"Namun saya kekeh, bahwa keadilan harus ditegakkan. Apalagi sebelum kasus ini mencuat, saya sempat berkomunikasi dengan Terdakwa, namun malah ditantang agar membuktikannya. Saya berharap semua pihak menjadikan kasus ini pembelajaran." harapnya.
Kepada awak media Hendro juga menyampaikan bahwa korban dari AM tidak hanya satu orang, tetapi ada 3 dan semua akan melapor ke jalur hukum.
"Tadi saya juga sampaikan, kalau korban tidak hanya satu, namun ada tiga. Dan semuanya akan melapor juga dalam waktu dekat", terangnya.
Sibe mengaku,dirinya sempat ditanya oleh hakim terkait beberapa hal yang ada di dalam BAP AM, dan menurutnya apa yang tertulis sudah sesuai dan benar.
"BAP dari terdakwa sudah benar. Sudah sesuai dengan kejadian,” tambahnya.
Saksi juga sempat memohon kepada hakim agar terdakwa dijatuhi hukum seberat-beratnya.
"Tadi saya memohon kepada hakim untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Terdakwa. Menurut saya ini adalah kejahatan seksual, harus dihukum berat,” tegas Hendro.
Reporter : Winarni
Editor : Agus Zahid.
COMMENTS