BREAKING NEWS

Kurang dari 24 Jam, Polres Magetan Ungkap Pembobolan Toko Emas di Bendo

 


MAGETAN | Metrowilis.com- Kurang dari 24 jam setelah kejadian, jajaran Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan lintas wilayah.

Kasus pencurian tersebut menimpa Toko Emas Senna Golden Star yang beralamat di Jalan Raya Bendo, Dusun Dermo, Desa Belotan. Peristiwa itu diketahui pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, saat adik ipar pemilik toko bersama karyawan hendak membuka toko.

Keduanya mendapati tembok bagian belakang toko dalam kondisi terbongkar, sementara beberapa laci meja terlihat berantakan. Menyadari telah terjadi pencurian, saksi segera menghubungi pemilik toko.

Setelah tiba di lokasi, pemilik toko memastikan kondisi toko rusak dan berantakan. Dari hasil pengecekan, diketahui kunci brankas berisi uang tunai dan perhiasan emas telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp24 juta serta perhiasan emas senilai kurang lebih Rp1 miliar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bendo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bendo bersama Satreskrim Polres Magetan dan Tim Inafis segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengumpulkan barang bukti. Polisi juga mengamankan tiga file rekaman CCTV dari dalam toko emas.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa saat konferensi pers, Kamis (15/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP termasuk sidik jari, serta rekaman CCTV, petugas segera melakukan identifikasi terhadap para pelaku,” ungkap Kapolres.



Dari rekaman CCTV, diketahui aksi pencurian terjadi sekitar pukul 22.57 WIB. Para pelaku diduga berjumlah tiga orang yang masuk ke dalam toko dengan cara menjebol tembok bagian belakang, sehingga perbuatan tersebut tergolong pencurian dengan pemberatan.

Berkat kerja sama Satreskrim Polres Magetan dan Satreskrim Polres Madiun, polisi berhasil mengamankan lima tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Lima tersangka tersebut terdiri dari satu orang asal Madiun dan empat orang asal Nusa Tenggara.

“Para tersangka merupakan spesialis pencurian dengan modus melubangi tembok lintas kota dan diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Madiun dan Magetan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian. Ia mengajak warga meningkatkan sistem keamanan berlapis, seperti penggunaan kunci pengaman yang lebih kuat serta pemasangan CCTV di rumah maupun tempat usaha.

Sementara itu, pemilik Toko Emas Senna Golden Star, Rina Noviana, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Magetan dan Polsek Bendo atas gerak cepatnya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku. Ini sangat membantu dan memberi rasa aman bagi kami,” ujarnya.(Kro) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar