Bupati Magetan: Proses PAW DPRD Bagian dari Dinamika Demokrasi dan Penegakan Hukum
![]() |
| Bupati Magetan Hj Nanik Endang Rusminiarti, M. Pd. |
Magetan| Metrowilis.com– Bupati Magetan Hj Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan bagian dari dinamika demokrasi serta bentuk penegakan hukum dan konstitusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut menurut Bupati yang akrab disapa Nanik Sumantri jika setiap lembaga memiliki tanggung jawab dan kewenangan sesuai fungsinya, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, maupun pers. Oleh karena itu, masing-masing pihak perlu memahami perannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan fungsi demokrasi.
“Setiap lembaga punya tanggung jawab sendiri sesuai kewenangannya. Kita perlu menempatkan diri sesuai peran agar dinamika demokrasi tetap sehat,” ujar Bupati pada siaran persnya Minggu 21 Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan di salah satu media online pada Kamis, 18 Desember 2025, yang menyoroti Surat Jawaban Bupati kepada Kuasa Hukum Sdr. Nur Wakhid, S.H. terkait proses PAW tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magetan, Cahaya Wijaya, S.STP., M.Si, menyampaikan apresiasinya kepada rekan media atas peran kritis dan kontribusi jurnalistik dalam mengawal pemerintahan. Namun, ia menilai ada kekeliruan dalam narasi yang menyebut bahwa surat Bupati Magetan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kami berterima kasih atas kritik dan kerja sama media, namun kami kurang sependapat bila dikatakan surat Bupati tidak sesuai ketentuan. Dalam surat Sekda Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tanggal 4 November 2025, tidak ada kalimat yang menyatakan hal tersebut,” tegas Cahaya Wijaya.
Ia menjelaskan, surat yang ditandatangani oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Jawa Timur itu tidak menyebut, baik secara tersurat maupun tersirat, bahwa surat Bupati Magetan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Cahaya juga mengingatkan pentingnya prinsip jurnalisme berimbang (cover both side) agar informasi yang disajikan kepada publik tidak menimbulkan disinformasi.
“Kami memahami bahwa media memiliki kebebasan dalam membangun narasi, namun opini yang tidak berdasar bisa mengurangi kualitas karya jurnalistik dan berpotensi menyesatkan pembaca,” ujarnya.
Terkait langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum Nur Wakhid melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bupati Nanik menyatakan menghormati proses tersebut.
“Kami sangat menghargai upaya hukum yang ditempuh sebagai hak setiap warga negara. Pemerintah Kabupaten Magetan akan mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku. Ini komitmen kami terhadap penegakan supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel,” jelas Nanik.
Ia juga mengimbau agar dinamika politik yang terjadi tidak memecah kebersamaan masyarakat Magetan.
“Mari kita perjuangkan hak hukum masing-masing, tapi jangan sampai situasi ini mengganggu kerukunan dan kebersamaan masyarakat Magetan. Semoga nanti ada keputusan terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pernyataan resmi ini, publik dapat menghubungi Eko Budiono, S.H., M.H., Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Magetan, di nomor +62 823-3306-6663.(Hum/red)
