28 Pasangan Ikuti Itsbat Nikah di Ponorogo, Pemkab Pastikan Perlindungan Hukum Bagi Pasangan Suami Istri Agar Sah Menurut Agama dan Negara
Ponorogo, Metrowilis.com – Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak warga, khususnya pasangan suami istri yang menikah secara siri. Bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Baznas Ponorogo, Pemkab menggelar sidang Itsbat Nikah di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo pada Senin, 25 Agustus 2025.
Sebanyak 28 pasangan suami istri mengikuti sidang itsbat ini, dengan harapan status pernikahan mereka dapat diakui secara hukum dan agama. Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, SE., MM., menegaskan bahwa pengesahan pernikahan melalui itsbat tidak sekadar memberikan selembar dokumen, tetapi berdampak besar pada perlindungan hak-hak sipil warga.
“Agar hak perkawinan bisa rigid dan aman. Termasuk punya kartu nikah, kartu keluarga, KTP, sampai akta kelahiran,” ujar Kang Giri — sapaan akrab Bupati Sugiri.
Ia juga mengingatkan bahwa pernikahan siri yang tidak tercatat secara resmi sangat rawan menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait hak anak, hak pasangan, hingga hak waris. Tanpa legalitas hukum, pasangan dan anak-anak berisiko mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administrasi maupun sosial.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, lanjut Kang Giri, tidak akan berhenti sampai di sini. Ia berkomitmen untuk terus menyisir wilayah hingga ke pelosok desa, bekerja sama dengan Kemenag dan perangkat desa, agar seluruh pasangan yang menikah siri dapat segera memiliki status hukum yang sah.
“Dua tahun lalu ada ratusan pasangan yang ikut itsbat nikah. Kali ini ada 28 pasangan. Kita akan sisir terus, agar semua terlindungi, baik pasangan maupun anaknya,” tambahnya.
Sebagai informasi, Itsbat Nikah adalah proses pengajuan pengesahan pernikahan yang belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) ke Pengadilan Agama. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kekuatan hukum dan akta nikah yang sah, sehingga pernikahan tersebut diakui secara hukum negara.
Program ini menjadi solusi penting bagi pasangan Muslim yang menikah siri, agar tidak mengalami ketidakjelasan status hukum, sekaligus membuka akses terhadap hak-hak administrasi seperti akta kelahiran anak, jaminan sosial, dan dokumen kependudukan lainnya.
(AZ/Metrowilis)