BREAKING NEWS

KPU Jatim Pastikan PSU Pilbup Magetan Digelar 22 Maret 2025

 


Magetan – Metrowilis.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, dalam sosialisasi tahapan PSU yang digelar di Aula KPU Magetan pada Kamis (13/3/2025).


Choirul Umam menegaskan bahwa PSU merupakan bagian dari proses demokrasi yang diatur dalam undang-undang dan peraturan KPU. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa hasil PSU nantinya masih bisa diajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, yakni hingga 27 Maret 2025.


“Kami berharap semua pihak saling mendukung agar pelaksanaan PSU berjalan lancar,” ujar Choirul Umam.


Sosialisasi ini dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Magetan serta berbagai elemen terkait, termasuk pasangan calon yang akan bertarung kembali dalam PSU. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU di Magetan.


Menurut Choirul Umam, ruang konstitusional memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara adil. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam memastikan proses PSU berjalan dengan tertib dan transparan.


Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, rekapitulasi hasil PSU akan dilaksanakan pada 24 Maret 2025. Setelah itu, hasil penetapan pasangan calon terpilih dapat menjadi objek sengketa di MK dalam rentang waktu hingga 27 Maret 2025.


Dengan adanya PSU ini, diharapkan masyarakat Magetan dapat kembali menggunakan hak pilihnya secara demokratis untuk menentukan pemimpin daerah mereka.


(Dwi/Red)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar