Jakarta – Metrowilis.com, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dalam ekspose perkara.
"Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan dua orang tersangka baru," ujar Harli dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Dua Tersangka Baru
Dua tersangka baru yang ditetapkan adalah:
-
MK, selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025
-
EC, selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, ditetapkan berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025
Modus Korupsi
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan berbagai tindakan yang merugikan keuangan negara, antara lain:
- Membeli bahan bakar jenis RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang lebih tinggi dari kualitas barang yang diterima.
- Melakukan blending bahan bakar di terminal yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan produk kilang dan bisnis inti PT Pertamina Patra Niaga.
- Menggunakan metode pengadaan yang tidak sesuai, yakni metode spot atau penunjukan langsung, yang menyebabkan pembayaran impor lebih mahal dibandingkan metode term atau pemilihan langsung.
- Menyetujui mark up kontrak pengiriman (shipping), yang mengakibatkan PT Pertamina Patra Niaga harus membayar fee ilegal sebesar 13-15 persen.
Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Akibat berbagai perbuatan melawan hukum tersebut, negara mengalami kerugian besar yang mencapai Rp193,7 triliun, terdiri dari:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun.
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun.
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.
Tersangka Langsung Ditahan
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik langsung menahan para tersangka selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan berdasarkan:
- MK ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025.
- EC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Indonesia. Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini demi menegakkan hukum dan menyelamatkan uang negara.(hum/AZ)
COMMENTS